SUARA CIREBON – Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik Lodaya tahun 2023.
Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial SDR (28), RD (30), SD (34), SY (30), DM (28), GR (28), RL (22), dan ID (41).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, mengatakan, dua dari delapan tersangka yang berhasil diamankan terkait kasus narkoba itu merupakan perempuan yakni SDR dan ID.
“Rata-rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu tiga bulan sampai dengan satu tahun,” kata Kapolres Rano, saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini juga merupakan hasil sinergitas dan kerja sama Satnarkoba Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi serta Kantor Bea Cukai Kota Cirebon.
“Tersangka SDR diamankan berkat kerja sama Polres Cirebon Kota dengan Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon, dan RL kita amankan berkat kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kota Cirebon,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 26 paket sabu dengan berat total 53,23 gram, ganja seberat 588,86 gram, 153 butir Calmet Alprazolam, 2.500 butir obat-obatan daftar G, handphone, timbangan digital dan plastik klip.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 Jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, para tersangka pengedar ganja akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sementara untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.