SUARA CIREBON – Program SINAR atau SIM Nasional Presisi yang diberlakukan Korlantas Polri makin memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM.
Seluruh pelayanan SIM makin simpel, sederhana dan dijamin “nggak pake ribet” lagi seperti sebelumnya.
Program SINAR merupakan perbaikan Polri dalam memberi pelayanan ke masyarakat untuk kepengurusan administrasi SIM.
Korlantas Polri mulai memanfaatkan teknoilogi digital untuk pelayanan administrasi seluruh jenis SIM (Sim A, Sim B sampai Sim C, umum maupun khusus) seperti pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM.
Ada sejumlah pertanyaan penting yang sering diajukan masyarakat terkait kepengurusan administrasi SIM di Satuan Penyelenggara Admninistrasi SIM atau SATPAS yang ada di Unit Lantas Polres.
Berikut daftar pertanyaan penting seputar kepengurusan administrasi perpanjangan SIM yang sering ditanyakan masyarakat :
- Apakah perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM ?
Jawaban : Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM. Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah Anda.
- Apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM :
Jawaban : Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
SIM lama Anda
E-KTP
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil Tes Psikologi
Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS
- Dimana tempat untuk tes RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) dan Tes Psikologi ?
Jawaban : Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.
- Berapa biaya melakukan tes RIKKES dan tes psikologi ?
Jawaban : Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
- Berapa perpanjangan SIM Nasional :
Jawaban : Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
- Berapa lama proses perpanjangan SIM ?
Jawaban : Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).
Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.
Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.
Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
- Apakah saya dapat memperpanjang SIM yang sudah mati atau kedaluwarsa masa berlakunya ?
Jawaban : Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat.
SATPAS terdekat yang dimaksud Unit SIM Lantas di tiap Polres
- Mengapa pengajuan perpanjangan SIM syaa ditolak ?
Jawaban : Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala.
- Apakah saya bisa melakukan pengajuan ulang jika yang pertama ditolak ?
Jawaban : Ya, Anda dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi, selama masa berlaku SIM Anda masih berlaku.
Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda. Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.
Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
- Apakah dapat mengajukan perpanjangan SIM dari luar negeri :
Jawaban : Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia
- Mengapa SIM di aplikasi statusnya unverfied ?
Jawaban : Status unverified akan berubah jika Anda sudah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM yang baru sudah Anda terima.
Demikian pertanyaan penting seputar perpanjangan SIM secara online.***