Menurut Ono, hal itu telah menjadi ketentuan yang diatur undang-undang dan ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Meski terhitung sebagai kader baru di PDI Perjuangan, namun Azis berencana mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
“Persyaratannya kan memang kepala daerah itu harus mundur dari jabatannya sebelum akhir masa jabatan. Tetapi mundurnya Pak Azis ini secara resmi setelah ditetapkan sebagai calon, jadi ibaratnya secara prosedur memang harus ditempuh,” kata Ono, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Ono mengatakan, Azis masuk dalam sembilan nama kader PDI Perjuangan yang akan mencalonkan sebagai anggota DPR RI untuk dapil Jabar VIII ini.
“Semuanya diprioritaskan juga dilakulan monitoring dan evaluasi (monev), termasuk Pak Azis,” katanya.
Monitoring dan evaluasi bagi bacaleg ini, lanjut Ono, untuk memastikan selama menjabat nanti mereka bertanggung jawab atas jabatannya kepada masyarkat.
“Monev ini kerja atau tidak, kalau dia tidak kerja untuk apa kita calonkan, lebih baik mundur daripada lanjut,” ujarnya.
Ono memastikan, posisi nomor urut para bacaleg itu masih bisa berubah sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Intinya kita tunggu DCT, termasuk Pak Azis ini,” katanya.
Ia menekankan, agar para bacaleg PDIP di semua tingkatan untuk segera melengkapi berkas persyaratan yang sudah ditetapkan KPU.
“Para bacaleg kami, baik di DPRD kota dan kabupaten, provinsi hingga DPR RI belum aman, karena bisa saja suatu saat diganti,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.