SUARA CIREBON – Polres Majalengka mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Kasus yang sempat ramai di media sosial itu terjadi pada Kamis 3 Agustus 2023, sekitar Pukul 03.00 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini dilakukan AHA alias GWR (41), warga Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka.
“Sedangkan korbanya adalah seorang jurnalis berinisial JHN Bin RS (38), warga Kecamatan Pager Ageng, Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap AKBP Indra Novianto saat memberikan keterangan pada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kapolres Indra Novianto menjelaskan, kejadian ini bermula ketika AHA bersama rekannya berkumpul di sebuah Pos Kamling di Malausma.
Kemudian datang salah satu rekannya memberitahukan bahwa korban JHN menantangnya. Mendapat kabar itu pelaku tidak terima,sebelumnya pelaku dan korban ada permasalahan asmara.
Saat itu juga pelaku langsung mencari korban. Belakangan pelaku mengetahui kalau korban sedang berada di rumah seorang perempuan,H.
“AHA lalu mendatangi korban di rumah H. Pelaku tanpa ampun melancarkan serangan dengan sebuah golok yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepala korban,”jelasnya.
Motif dari kejadian ini lanjut Kapolres diduga berkaitan dengan masalah asmara, dan pelaku juga merasa ditantang oleh korban.
“Penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Majalengka mengungkap bahwa perselisihan pribadi antara pelaku dan korban memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan ini,” tambahnya.
Karena perbuatanya AHA telah dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancamkan pidana penjara paling lama lima tahun jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.