SUARA CIREBON – Dua pelaku pemcurian motor di Cirebon berinsial SN (32) dan S (33) diciduk Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota.
Kedua pelaku pencurian motor di Cirebon berinisial SN merupakan warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sedangkan S warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon
Informasi yang dihimpun Suara Cirebon menyebutkan, tersangka S merupakan residivis dan pernah ditangkap di Indramayu dalam kasus yang sama dan pernah divonis satu tahun penjara oleh PN Indramayu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.
Namun, kata Rano, saat akan ditangkap petugas, SN dan S mencoba melarikan diri. Sehingga, personel Polres Cirebon Kota terpaksa memberikan tembakan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku dibagian kaki kedua pelaku dengan timah panas.
Diungkapkan Rano, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi, di antaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani S. Pandjaitan di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 10 Agustus 2023.
Kapolres Rano memaparkan, modus operandi pelaku yaitu mencari target kendaraan yang hendak mereka curi dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online.
“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parker, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap Kapolres Rano.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke penadah berinisial A yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan.
Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T, satu kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.