SUARA CIREBON – Tim Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat, bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Jateng-DIY, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu melakukan pemugaran terhadap Obyek Cagar Budaya (OCB) Masjid Kuna Bondan di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang.
Konservasi OCB ini dilakukan dengan treatment atau perawatan terhadap memolo masjid yang diperkirakan berusia ratusan tahun.
Perawatan dengan menggunakan bahan kimia ini untuk memutus mata rantai organisme yang tumbuh di artefak tersebut.
Ketua Tim Konservasi Masjid Bondan, Sonny Prasetya Wibawa mengatakan, langkah konservasi dengan cara menghilangkan mikroorganisme yang ada agar obyek cagar budaya berupa memolo ini dapat bertahan lama. Tim juga membersihkan cat yang menempel di obyek tersebut.
“Kita akan bersihkan dulu memolonya dari mikroorganisme dengan menggunakan bahan – bahan kimia. Tujuannya agar memolo yang terbuat dari gerabah ini dapat bertahan lama,” jelas Sonny kepada media, Rabu, 9 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnya, masjid kuna Bondan sedang dilakukan pemugaran pada bagian atap dengan menggunakan bahan kayu sirap. Untuk melakukan pemugaran masjid berusia ratusan tahun ini, Pemkab Indramayu mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Uum Umiyati mengatakan pemugaran masjid kuna Bondan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam upaya menjaga dan melestarikan tinggalan tinggalan budaya yang ada di Kabupaten Indramayu.
Uum merinci, seluruh atap yang kondisinya rusak parah diganti dengan atap sirap yang baru termasuk kayu – kayu bangunan masjid yang kondisinya lapuk.
“Untuk mengganti atap sirap tersebut kita konsultasikan dengan tim ahli cagar budaya karena untuk melakukan pemugaran tidak sembarangan dan perlu kajian – kajian arkeologi dan sejarah,” kata Uum menjelaskan.
Bangunan masjid Kuna Bondan ini merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Bangunan masjid yang terbuat dari kayu ini terakhir dipugar pada tahun 1992 oleh Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Banten.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.