SUARA CIREBON – Masyarakat di Kota Cirebon sempat menyoroti tidak adanya pemasangan bendera merah putih pada bulan Agustus 2023 ini di sejumlah jalan protokol atau jalan raya di pusat pertokoan lama kota tersebut.
Masyarakat mempertanyakan warga penghuni kompleks pertokoan yang tidak memasang bendera merah putih di depan toko-toko di sejumlah pusat pertokoan di Kota Cirebon.
Dalam video itu, memang terlihat areal pertokoan dari perempatan Pagongan lalu ke arah Jogja Baru di sepanjang Jln Siliwangi sampai perempatan Kanoman dan Jln Pekalipan di Kota Cirebon tidak terpasang bendera merah putih.
Video yang beredar luas di berbagai grup Whatsapp (Grup WA) maupun lini masa di media sosial komunitas masyarakat Kota Cirebon, memunculkan sorotan kepada para penghuni pusat pertokoan tersebut.
Namun budayawan Cirebon, Jeremy Huang Wijaya atau akrab dipanggil Suhu Jeremy mengungkapkan kalau warga penghuni kompleks pertokoan mengaku sejak memasuki Agustus 2023, selalu memasang bendera merah putih di depan tokonya.
Hanya saja, bendera merah putih itu terpasang pada siang sampai petang. Saat petang, para penghuni pusat pertokoan itu menurunkan dan menyimpan di dalam rumah.
“Selama ini yang dipahami para penghuni pusat pertokoan bendera itu dipasang pagi sampai petang. Malam harinya disimpan, besoknya dipasang lagi,” tuturnya.
Menyangkut video yang beredar luas, setelah dilihat secara seksama, tidak ada kejelasan kapan video itu diambil, apakah di bulan Agustus atau bulan lain karena tidak ada keterangan.
Menurut Suhu Jeremy, kalaupun diambil pada bulan Agustus, tidak ada kejelasan jam berapa rekaman video dibuat oleh si pembuatnya yang dari bayangan terlihat mengenakan sepeda motor.
“Tidak jelas jam berapa. Namun kalau boleh menduga, sepertinya video diambil pagi hari. Ini bisa dilihat ada anak sekolah yang tengah diantar naik sepeda motor. Itu berarti di kisaran sebelum pukul 07.00 pagi,” tutur Suhu Jeremy.
Hal lain yang menguatkan, ada pula sejumalh sepeda motor para karyawan yang kemungkinan baru berangkat kerja.
“Nah yang menguatkan dugaan kami kalau video itu pagi hari, ialah suasana jalan raya yang masih lengang. Di Pekalipan, jika siang hari, itu padat. Setengah bahu jalan ditutupi buat parkir,” tutur Suhu Jeremy.
Karena pagi hari, toko-toko sebagian besar belum pada buka. Karena itulah, bendera merah putih belum pada dipasang.
“Toko belum buka. Jadi para penghuni belum keluar untuk memasang bendera merah putih. Kenapa oagi-pagi tidak ada bendera merah putih, sebab petangnya sudah diturunkan,” tutur Suhu Jeremy.
Suhu Jeremy mengaku sudah konfirmasi ke sejumlah pemilik toko. Mereka mengaku kaget karena merasa memasang bendera merah putih di bulan Agustus ini.
“Aturan memasang bendera merah putih itu kalau petang hari diturunkan. Mungkin yang membuat video membandingkan dengan kebiasaan masyarakat di pemukiman yang memasang bedera 24 jam selama bulan Agustus,” tutur Suhu Jeremy.
Suhu Jeremy lantas menjelaskan mengenai tata aturan mengenai pemasangan atau pengibaran bendera merah putih.
Dijelaskan, engibaran bendera Merah Putih diatur Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pada Pasal 7 dijelaskan mengenai tata aturan pemasangan atau pengibaran bendera merah putih.
Begini tata aturannya :
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
“Selama ini warga penghuni pertokoan berpegang pada tata aturan itu. Hanya memang ada semacam aturan tidak tertulis yang sudah menjadi kebiasaan bahwa pada bulan Agustus warga memasang bendera merah putih 24 jam non stop selama sebulan,” tutur Suhu Jeremy.
Menurutnya, tidak ada yang keliru dengan sikap masing-masing soal pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.
“Tinggal dikomunikasikan saja. Saya juga tanya kenapa bendera merah putih tidak dipasang selama 24 jam selama Agustus, kata para penghuni toko, paginya sok sering banyak yang hilang,” tutur Suhu Jeremy.***