SUARA CIREBON – Kendaraan sepeda listrik masih menjamur di berbagai daerah di Tanah Air, begitu juga di Kabupaten Majalengka.
Makin banyaknya pengguna sepeda listrik mulai menuai pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya sepeda listrik banyak digunakan oleh anak-anak di bawah umur.
Menyikapi kondisi tersebut Polres Majalengka mengimbau agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Majalengka IPDA Toni Margianto mengatakan, imbauan ini guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Kami mengimbau kepada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” kata Toni, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Sampai sekarang, kata Toni, belum ada aturan yang baku tentang mematuhi mengenai sepeda listrik. Namun, pihaknya mengimbau pada pengguna sepeda listrik agar tidak menggunakan di jalan raya.
Hal itu lanjutnya, karena volume kendaraan di jalan raya cukup tinggi. Kondisi itu bisa membahayakan pengguna sepeda listrik maupun pengguna jalan yang lainnya.
“Silakan saja mengendarai, tapi kami imbau jangan di jalan raya, bisa di jalan desa atau komplek. Tapi jangan lupa gunakan helm, pakai pelindung lutut dan pakai pelindung-pelindung badan yang lainnya untuk keselamatan,” sarannya.
Toni menambahkan, ada kriteria khusus bagi pengendara sepeda listrik. Anak berusia di bawah 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik.
“Karena ini sifatnya imbauan mereka yang menggunakan di jalan raya tidak akan ditilang, kita akan berikan teguran saja,” tambahnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.