SUARA CIREBON – Kantor Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Jawa Tengah membuka fasilitas gratis atau bebas pajak lewat program “Lagi-lagi Bebas”.
Bagi Anda warga Jateng yang belum memperpanjang STNK dan telah terlambat, bisa segera ke berbagai kantor Samsat karena tidak akan dikenakan denda lewat program “Lagi-lagi Bebas”.
Ada sejumlah fasilitas bebas pajak yang diterapkan lewat program Samsat Jateng “Lagi-lagi Bebas” tersebut.
Antaranya :
- Bebas denda keterlambatan perpanjangan STNK
- Bebas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun kelima
- Bebas BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda atau sanksi administrasi pkb
Program Samsat Jateng “Lagi-lagi Bebas” berlaku mulai 28 Agustus 2023 sampai 22 Desember 2023 untuk bebas denda keterlambatan perpanjangan STNK.
Kemudian tanggal 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023 untuk bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif.
Sedangkan untuk bebas sanksi administrasi PKB, berlaku mulai 28 Agustus 2023 sampai 30 September 2023.
Tak hanya membebaskan berbagai kewajiban pajak, melalui program “Lagi-lagi Bebas” ini, Samsat Jateng bahkan menyediakan hadiah menarik.
Hadiah untuk program Samsat Jateng “Lagi-lagi Bebas” berupa 10 tiket untuk ibadah Umroh wisata religi.
Yuk buruan, selesaikan kewajiban pajak bermoto Anda ke tiap-tiap kantor Samsat di wilayah Jateng.***