SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti soal retribusi parkir yang belum tergali secara maksimal. Legislatif menganggap retribusi parkir sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini masih banyak kebocoran.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Rosihan Rusmana, saat ditemui sejumlah awak media, Rabu, 6 September 2023.
Dia mengatakan kalau sejauh ini retribusi parkir di Kabupaten Cirebon belum maksimal dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Dirinya menduga pengelolaan parkir saat ini banyak juga yang dikelola oleh pribadi-pribadi.
“Artinya potensi retribusi parkir masih dikelola pribadi, tidak masuk ke kas daerah. Masuknya ke kantong pribadi. Sama saja, terjadi kebocoran potensi PAD dari sektor retribusi parkir,” ujar pria yang akrab disapa Ihan,
Retribusi parkir yang masuk ke kantong pribadi ini menurut Ihan, menjadi kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pasalnya retribusi ini tidak masuk ke kas Daerah.
“Potensi retribusi parkir yang masih dikelola pribadi seperti di RS Sumber Waras, kemudian di area penitipan motor Plumbon dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Cirebon. Di dua titik tersebut, potensi parkirnya belum terkelola. Bahkan juru parkirnya, bukan binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon,” terangnya.
Dishub menurut Ihan, jangankan bicara jukir liar di sepanjang jalan, di RS Sumber Waras saja, ada itu, parkir liarnya. Tidak ada tiketnya. Kemudian, kata dia, ada juga penitipan sepeda motor di Plumbon, yang masih dikelola pribadi. Kalau seperti itu, bisa dicek mana ada itu pemasukan ke kas daerah.
“Padahal, di dua titik itu saja, potensinya sangat besar. Namun, tidak terkelola dengan baik. Masih terjadi kebocoran. Saya pernah menanyakan langsung kepada pihak pengelola. Mereka ternyata tidak memiliki izin,” tandasnya.
“Kita pernah berkomunikasi dengan pihak pengelola, menanyakan terkait legalitas dari aktivitas pemungutan parkir di sana. Mereka mengakui, tidak berizin. Alasannya karena dari segi pendapatannya masih minus. Ketika kita arahkan untuk mengurusnya, cuma menjanjikan, bahwa mereka mau memprosesnya,” lanjut Ihan.
Tapi, kata dia, hasil akhirnya tidak mengetahui persis. Karena faktanya, sampai hari ini pun, pengelola parkir disana (RS Sumber Waras,red) tidak pernah menunjukan karcis, kepada siapapun yang menitipkan kendaraan di sana. “Belum ada. Sampai sekarang juga karcisnya itu, tak pernah ada,” katanya.
Pihaknya di Komisi II sudah melakukan upaya, dengan menanyakan langsung ke Dishub. Ternyata, belum tersentuh lantaran terkendala sumber daya manusia. “Jadi Dishub ini, belum maksimal dalam hal pemungutan retribusi parkir,” katanya.
Baiknya, lanjut Ihan, pemerintah daerah melalui Dishub, menjalin kerja sama dengan pihak Jukir liar.
“Karena kita juga tidak ingin memotong jalan rezeki mereka. Asalkan Dinas terkait turun langsung saja ke bawah. Mengarahkan kepada mereka agar mengantongi izin. Sehingga potensi parkir itu bisa terserap,” katanya.
Seperti diketahui, potensi retribusi parkir di Kabupaten Cirebon masih banyak yang belum tergali. Dan belum terkelola dengan baik. Buktinya, juru parkir liar masih berkeliaran. Dampaknya, retribusi parkir pun belum maksimal terserap.
Padahal, retribusi parkir itu, menjadi salah satu sumber kas daerah sebagai sumber PAD Kabupaten Cirebon. Tapi nyatanya, masih berhamburan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.