SUARA CIREBON – Pelanggan PLN asal Blok Manis, Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, Arif Ma’rif Hidayah mengadukan unit layanan pelanggan (ULP) Ciledug ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon.
Pengaduan tersebut dilakukan menyusul lonjakan tagihan listrik pascabayar yang dinilai merugikan dirinya selaku konsumen. Ia menyebut, lonjakan tagihan listrik yang dialami pada bulan Agustus kemarin, sangat tidak wajar.
Dimana, besaran lonjakan tagihan listrik pada bulan tersebut, nilainya berlipat-lipat dari tagihan normal sebelumnya. Padahal, ia merasa pemakaian listrik di rumahnya tidak ada perubahan alias masih normal.
“Lonjakan kenaikan tagihan listrik ini jelas sangat merugikan. Bulan Agustus kemarin tagihannya mencapai Rp600 ribu, yang awalnya hanya Rp170 ribu,” kata Arif Ma’rif Hidayah, usai menyerahkan berkas aduan ke BPSK Kabupaten Cirebon, Jumat, 7 September 2023.
Sebelumnya, Arif mengaku sudah melakukan protes dengan datang langsung ke kantor ULP Ciledug. Namun, komplain yang dilakukannya tidak membuahkan hasil.
Ia hanya mendapat penjelasan dari pihak ULP Ciledug yang menyatakan bahwa nominal tagihan tersebut sudah sesuai dengan perhitungan akumulasi dari pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Sesuai pernyataan dari petugas PLN tersebut, menurut Arif, hal itu terjadi akibat adanya kekosongan petugas pencatat meter atau KWH.
“Pengaduan dan permohonan sengketa ini terkait dugaan kelalaian pihak PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) Cirebon atau lebih tepatnya ULP Ciledug yang tidak melakukan pencatatan meter dan mengeluarkan bukti dokumen yang kami duga itu dimanipulasi,” kata Arif.
Ia menjelaskan, dugaan dokumen yang dimanipulasi tersebut muncul saat dirinya meminta bukti pencatatan meter atau KWH yang biasanya dilakukan petugas dengan cara memotret KWH.
dirinya terus mendesak pihak PLN untuk meminta bukti pencatatan, sehingga pihak PLN pun akhirnya menyodorkan bukti yang justru dinilai hasil manipulasi. Hal itu terlihat dari foto KWH yang tidak sesuai dengan KWH yang terdapat di rumahnya.
“Waktu pandemi kemarin kita tahu gejolaknya saat PLN tidak melakukan pencatatan meter, banyak masyarakat yang komplain. Tapi sekarang kan bukan pandemi, kenapa PLN tidak melakukan pencatatan meter,” tegasnya.
Padahal menurut Arif, sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, hal tersebut jelas-jelas tidak dibenarkan. Pencatatan meter untuk pelanggan yang menggunakan KWH pascabayar merupakan kewajiban pihak PLN. Perhitungan jumlah tagihanpun harus sesuai dengan hasil pencatatan tersebut.
“Waktu itu pihak PLN menyarankan agar diganti pakai token (prabayar, red). Tapi ini kan awalnya pascabayar, ini kewajiban PLN melakukan pencatatan,” tukasnya.
Arif menambahkan, lonjakan tagihan rekening listrik yang tidak wajar itu sebenarnya banyak dikeluhkan konsumen lainnya. Hal itu ia ketahui saat melakukan komplain di ULP Ciledug dan mendapati banyak warga yang melakukan protes yang sama.
“Banyak juga pengaduan masyarakat saat komplain ke ULP Ciledug, cuma pengaduan mereka buntu, ya akhirnya menerima. Bahkan ada beberapa konsumen terpaksa menanggung utang kemudian dibayar dengan cara mengangsur,” terangnya.
Ia menyampaikan, keluhan tersebut juga dialami konsumen lainnya baik dari desa yang sama dengan dirinya maupun dari wilayah lainnya di Kabupaten Cirebon. Bahkan, keluhan lonjakan tagihan tersebut juga ramai di grup media sosial facebook Cirebon.
“Ada yang tagihannya biasanya Rp50 ribu sampai Rp60 ribu, sekarang sampai Rp550 ribu, bahkan ada juga yang Rp850 ribu. Kalau saya awalnya Rp170 ribu terus Rp50 ribu lalu Rp600 ribu, itu Agustus kemarin. Untuk bulan September ini baru muncul tagihannya Rp400 ribu,” paparnya.
Menurut Arif, permohonan penyelesaian sengketa tersebut dilakukan agar menjadi pemantik bagi konsumen lainnya yang merasa dirugikan oleh PLN. Ia meminta, konsumen yang merasa dirugikan agar menempuh mekanisme yang sama melalui BPSK.
“Dengan pengaduan ini saya berharap diperhatikan dan dikoreksi oleh pihak PLN, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Kalau memang itu (ada unsur, red) kelalaian ya harus ditindak dan PLN harus mengembalikan kerugian masyarakat,” ungkapnya.
Berkas pengajuan penyelesaian sengketa tersebut diterima langsung Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Cirebon, Dini Dinarsih. Ia menyebut, penyelesaian sengketa tersebut bakal dilakukan secepatnya.
Namun, dari proses tersebut akan dilakukan mediasi terlebih dahulu, dan dijadwalkan pada Jumat pekan ini.
“Secepatnya, tapi kita lakukan mediasi dulu hari Jumat,” ujar Dini.
Ia mengatakan, dari sejumlah penyelesaian sengketa yang masuk ke BPSK Kabupaten Cirebon, penyelesaian sengketa lonjakan tagihan listrik merupakan kasus yang pertama masuk ke BPSK.
“Ini baru pertama, kebanyakan sih terkait lising,” ungkapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.