SUARA CIREBON – Sebanyak 10 partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD Kota Cirebon menerima bantuan parpol dari Pemerintah Kota Cirebon.
Bantuan yang berasal dari APBD Kota Cirebon tahun anggaran (TA) 2023 itu diberikan kepada Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Nasdem, PPP, PAN, PKS, PKB, Hanura, dan Partai Golkar.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi di ruang Prabayaksa, Setda Kota Cirebon, Selasa, 12 September 2023.
Dalam sambutannya, Agus mengatakan, bantuan keuangan partai politik ini total keseluruhannya sebesar Rp1,6 miliar.
Menurut Agus, setiap partai mendapat jumlah bantuan berbeda-beda, yang besar kecilnya ditentukan perolehan suara sah pada Pemilu 2019 lalu.
“Perhitungannya satu suara kurang lebih Rp9.264 dikali jumlah suara di masing-masing parpol yang ada keterwakilan di DPRD Kota Cirebon. Jumlah totalnya mencapai Rp1,6 miliar,” kata Sekda Agus kepada wartawan usai penyerahan banparpol.
Agus berharap bantuan keuangan untuk parpol ini akan meningkatkan kualitas kaderisasi parpol, serta untuk pengembangan program dan sumberdaya partai.
“Parpol wajib mengalokasikan sebagian dari bantuan ini untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat sebesar serta sebagai penunjang operasional sekretariat parpol,” kata Agus.
Dirinya meminta parpol menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya khususnya dalam melakukan pendidikan politik anggota dan masyarakat.
“Nanti akan ada audit secara khusus dari BPK untuk melihat langsung pertanggungjawan dari penyaluran banparpol,” tandasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran bantuan kepada partai politik sebesar Rp126,4 miliar pada tahun 2023 ini.
Bantuan partai politik itu di antaranya, diberikan untuk menambah volume dan mutu kaderisasi Sumber Daya Manusia (SDM) partai politik. Kemudian mewujudkan desentralisasi kewenangan parpol, sehingga lebih inovatif dan mandiri.
Selain itu, mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan promosi kader partai politik, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics, serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik.
“Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Indonesia,” tulis akun Instagram resmi @ditjenanggaran dikutip Selasa, 12 September 2023.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 20211 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, diatur mengenai bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per surat suara sah, yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR RI.
“Jadi kalau perolehan suara sahnya ada 1.900.000 orang pemilih, maka bantuan keuangannya sebanyak 1.900.000 x Rp 1000 = Rp 1,9 miliar,” tulis akun @ditjenanggaran.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.