SUARA CIREBON – Batas usia minimal untuk pelamar CPNS/CASN dan PPPK ditetapkan 18 tahun. Bisa saja pelamar yang berusia 18 tahun, masih baru dalam proses pembuatan KTP.
Lalu muncul pertanyaan penting di kalangan calon pelamar mengenai apakah saat KTP belum dicetak oleh Dinas Kependudukan, masih bisa melamar seleksi penerimaan CPNS/CASN dan PPPK ?
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah membuat sejumlah aturan teknis mengenai detail dan rinci menyangkut berbagai soal kendala administrasi, termasuk soal persyaratan KTP bagi pelamar seleksi CPNS/CASN dan PPPK.
Menurut BKN, seperti diungkapkan dalam rubrik FAQ (Frequently Answer Question) di laman website resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id, pemerintah memberi kemudahan bagi pelamar yang belum memiliki KTP cetak.
Artinya, meski belum memiliki KTP cetak akibat kepengurusan administrasi di Kantor Kependudukan, pemerintah memberi kebijakan yang lebih longgar.
Dijelaskan, pelamar yang belum memperoleh KTP cetak dari Kantor Kependudukan, masih bisa mengajukan melamar seleksi CPNS/CASN dan PPPK.
Caranya, pelamar bisa mengunggah Surat Keterangan Kependudukan (SKK) sebagai pengganti KTP dari Kantor Kependudukan sebagai syarat melamar pendaftaran seleksi CPNS 2023.
Dari keterangan tersebut, maka bagi pelamar yang belum memiliki KTP cetak (hardprint) dari Kantor Kependudukan, masih bisa mengajukan lamaran.
Jadi tidak perlu khawatir. Sebab surat Keterangan Kependudukan (SKK) sudah setara dan memiliki kedudukan hukum atau legalitas sama dengan KTP cetak (hardprint).
Seperti diketahui, BKN memberi penjelasan rinci dan detail mengenai batas usia minimal dan maksimal untuk bisa melamar (mendaftar) program rekrutmen atau seleksi penerimaan CPNS/CASN dan PPPK tahun 2023.
Berikut ketentuan mengenai batas usia pelamar rekrutmen atau seleksi penerimaan CPNS/CASN dan PPPK tahun 2023.
- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Batas usia maksimal 40 tahun masih diperbolehkan, namun khusus untuk pelamar yang melamar jabatan
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.
Melalui artikel ini, mudah-mudahan bisa menjadi informasi penting bagi calon pelamar seleksi CPNS/CASN dan PPPK tahun 2023 ini yang belum memiliki KTP cetak.***