“Sekarang lagi tahap riview di PPK. Jadi atas laporan Pokja PPK melakukan penelitian/penelaahan. PPK bisa menerima atau menolak hasil evaluasi Pokja dengan dasar aturan dan bukti yang kuat,” kata Mumuh Muhidin, Rabu, 13 September 2023.
Menuut Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Majalengka ini, review oleh PPK merupakan rangkaian sebelum masuk pada tahapan berikutnya.
“Pokja sudah melakukan penetapan, tapi untuk Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) sama kontraknya belum. Karena masih direview oleh PPK,” ucapnya.
Sesuai prosedur, jelasnya, Pokja menyampaikan penetapan pada PPK. PPK sebagaimana diatur dalam Perpres memiliki kewenangan untuk mengkaji. “Selanjutnya PPK bisa menerima atau menolak hasil evaluasi Pokja,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan di Kabupaten Majalengka mengeritik rencana pembangunan hutan kota di lapangan bekas Pasar Lama. Keberadaan hutan kota dinilai belum begitu dibutuhkan,mengingta masih banyak kebutuhan masyarakat lainnya yang mestinya medapat perhatian dari pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, M Fajar Shidiq mengatakan, masih banyak hal lainnya yang perlu diprioritaskan oleh Pemda. Salah satunya sarana dan prasarana di pasar tradisional.
“Idealnya anggaran pembangunan hutan kota itu dialokasikan untuk revitalisasi pasar tradisional,” ujarnya.***