SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengaku belum mendapat permintaan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinilai melanggar ketentuan.
Padahal, APS bacaleg dari berbagai partai politik (parpol) semua tingkatan baik berbentuk baliho, banner maupun spanduk banyak yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti dipaku di pohon, dipasang di taman-taman pemda, median jalan, sarana pendidikan dan tempat ibadah, serta lokasi terlarang lainnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kasi Opdal, Wisma Wijaya mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan, baik dari Panwaslu maupun Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemertiban APS yang melanggar.
Wisma mengakui, penertiban media promosi (baliho, banner, spanduk dan lain-lain, red) memang merupakan kewenangan Satpol PP, namun, karena media yang akan ditertibkan mengandung unsur politik, maka penertibannya harus ada peran serta atau permintaan dari panwaslu tingkat kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Cirebon.
Pihaknya tidak ingin dituduh terlibat dalam politik praktis akibat penertiban APS (spanduk dan baliho) yang bergambar caleg maupun parpol.
Namun, sampai saat ini pihak Bawaslu maupun Panwaslu belum ada yang mengirimkan permintaan penertiban APS caleg dan parpol ke Satpo lPP Kabupaten Cirebon.
“Terkait unsur politik, caleg dan lainnya itu kewenangan Bawaslu dan Panwaslu. Kalau mereka meminta kami untuk menertibkan, kami dari Satpol PP Kabupaten Cirebon siap kapan pun. Kami juga mendukung penertiban itu,” ujar Wisma Wijaya, Selasa, 19 September 2023.
Hingga saat ini, kata Wisma Wijaya, pihaknya masih menunggu permintaan dari Bawaslu maupun Panwaslu untuk penertiban APS caleg dan parpol. Terutama APS yang terpasang di pohon pinggir jalan, karena dianggap merusak lingkungan hidup.
“Kita masih menunggu konfirmasi dari Panwaslu dan Bawaslu untuk penertiban khusus untuk banner, baliho dan spanduk yang berbau politik,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon nomor 7 tahun 2015, pasal 12 huruf B, menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang media luar ruang yang bersifat komersial maupun non komersial yang menggunakan fasilitas sosial, ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, taman dan lainnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.