“Penertiban media promosi seperti baliho, banner, spanduk dan lain-lain, memang kewenangan Satpol PP. Namun, karena media yang akan ditertibkan mengandung unsur politik. Penertibannya harus ada peran serta atau permintaan dari Bawaslu Kabupaten Cirebon,” kata Maman.
Maman menjelaskan, masalah APK dan APS Aturannya ada di UU dan PKPU adalah kewenangan Bawaslu dengan menggandeng atau dibantu Satpol PP dalam penertibannya. Sebab, Satpol PP hanya Penegak Perda Ketertiban Umum, sedangkan Satpol PP hanya dalam penertiban pemasang di tempat yang tidak sesuai aturan Perda Ketertiban Umum.
“Nah, sejauh ini (Bawaslu, red) belum ada koordinasi dengan Satpol PP. Sementara banyak APS dan APK, sedangkan APK itu ada waktu tahapannya sekitar Oktober sesuai PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” terangnya.***