SUARA CIREBON – Polres Majalengka akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu ditegaskan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali.
Kasat Lantas Majalengka mengatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan terhadap knalpot brong. Pasalnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar itu dinilai mengganggu masyarakat serta ketertiban umum.
“Kita sudah melakukan sosialisasi dan imbauan melalui spanduk tentang knalpot brong. Jika nanti masih ada yang menggunakan kita akan menindak tegas,” katanya, Jumat (22/9/2023).
Ali menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara langsung, juga dengan memasang spanduk berisi imbauan di berbagai tempat. Langkah itu sebagai upaya Polres Majalengka dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum,khususnya dalam penggunaan knalpot brong.