SUARA CIREBON – Beredar luas di media sosial (medsos) bahwa FF alias R, siswa kelas 8 SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap yang menjadi korban perundungan kakak kelasnya, meninggal dunia.
Kabar kematian R alias FF itu beredar luas di medsos termasuk berbagai grup WhatsApp (Grup WA), tak lama setelah video viral perundungan tersebar luas pada Rabu, 27 September 2023.
Kabar meninggal dunia korban perundungan yang viral itu membuat Polsek Cimanggu mengambil sikap dan memberi penjelasan.
Kapolsek Cimanggu, AKP Anwar menjelaskan bahwa informasi yang beredar luas dan viral di medsos soal korban perundungan meninggal dunia itu tidak benar.
“Kami menyikapi kabar yang ramai di medsos tentang meninggalnya korban perundungan, siswa SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap,” tutur Anwar melalui video penjelasan menyikapi kabar kematian korban perundungan.
Kapolsek Anwar menjelaskan bahwa info kematian korban perundungan itu tidak benar alias hoaks.
“Yang bersangkutan (korban perundungan) sampai saat ini dalam keadaan sehat,” tutur Kapolsek Cimanggu, Anwar.
Sebelumnya sempat beredar luas di berbagai platform medsos informasi bahwa korban perundungan di Cimanggu, Cilacap meninggal dunia.
Kekinian kabar soal perundungan, Polresta Cilacap bertindak cepat menangani kasus tersebut dengan menahan dua siswa pelaku perundungan.
Pelaku utama berinisial MK alias K (15 tahun) dan pelaku perundungan lain berinisial W (14 tahun), sudah ditahan. Keduanya sama-sama siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap.
Korban dalam aksi perundungan berinisial FF alias R (13 tahun), adik kelas, siswa kelas 8 SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap.
“Kita telah tahan dan dijadikan tersangka dua anak,” tutur Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis 28 September 2023.
Penyidik Polresta Cilacap juga memeriksa siswa lain, yang terlihat di lokasi kejadian saat perundungan terjadi seperti terlihat dalam video yang viral.
“Penanganannya menggunakan peradilan anak. Semua pelaku masih siswa SMP, masih di bawah umur,” tutur Fannky.***