SUARA CIREBON – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendanaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah provinsi, kota dan kabupaten.
SE dengan Nomor 900.1.9./5252/SJ itu berisi, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten wajib menganggarkan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar 60 persen di tahun 2024 dan 40 persen di tahun 2023.
Dalam SE itu, Mendagri juga meminta kepada gubernur untuk memberikan penegasan kepada pemerintah kota dan kabupaten yang tidak mematuhi SE tersebut.
Penegasannya, jika tidak mematuhi atau menindaklanjuti SE Mendagri yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, gubernur diperintahkan untuk tidak mengeluarkan nomor register terhadap Perda APBD, baik APBD perubahan 2023 maupun APBD 2024.
Jika Gubernur tidak mengeluarkan nomor register itu, raperda APBD baik perubahan 2023 ataupun APBD tahun 2024 tidak dapat diberlakukan oleh pemerintah kota dan kabupaten.
Hal ini membuat pemerintahan kota dan kabupaten, termasuk Pemerintah Kota Cirebon dibuat kelimpungan dengan adanya SE Mendagri tersebut.
Pasalnya, jika dihitung sesuai dengan Perda Kota Cirebon Nomor 8 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon tahun 2024, pilkada membutuhkan anggaran sebesar Rp29.944.581.600.
Anggaran sebesar Rp29.944.581.600 tersebut, masing-masing untuk KPU Rp25.244.581.600 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp4.700.000.000.
Dengan ketentuan SE Mendagri Nomor 900.1.9./5252/SJ, Pemkot Cirebon wajib menganggarkan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen dari total kebutuhan, yakni Rp11.977.832.640, dengan perincian, untuk KPU sebesar Rp10.097.832.640 dan Bawaslunya sebesar Rp1.880.000.000 (wajib) pada tahun 2023 ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan, APBD perubahan telah dilakukan pengesahan dan sudah masuk dalam evaluasi gubernur.
“Di dalamnya sudah masuk komponen-komponen sesuai dengan kebutuhan KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada (2024) melalui dana hibah,” kata Agus, Rabu, 4 Oktober 2023.
Mengenai SE Mendagri, Agus mengaku sudah menerima dan membaca. Menurut Agus, memang ada penegasan pada SE tersebut. Terkait hal itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
Agus memastikan, Pemkot Cirebon akan mendanai semua tahapan Pilkada dari anggaran tahun berjalan.
Pada kesimpulannya ketemulah angka Rp1,7 miliar, untuk KPU sebesar Rp1,2 miliar dan Rp500 juta untuk Bawaslu. Untuk itu menurut Agus, selama ada berita acara antara KPU, Bawaslu dan Pemkot Cirebon dapat dijadikan rujukan.
“Karena dari perubahan anggaran yang audah ada kita tidak bisa mengubah struktur. Karena harus merombak yang lain, termasuk harus koordinasi lagi dengan pimpinan DPRD,” kata Agus.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.