SUARA CIREBON – Pemerintah sedang menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pesantren melalui skema Dana Abadi Pesantren (DAP).
Insentif tersebut baru pertama kali dialokasikan di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, SDM dan kelembagaan. Tujuannya, untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren.
Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Kamis, 12 Oktober 2023.
Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan nongelar bagi kalangan pesantren yang ingin belajar di dalam maupun di luar negeri.
Menurutnya, hal tersebut merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dirinci melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI ini menjelaskan, DAP bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang tidak boleh digunakan selain berfungsi untuk beasiswa pendidikan secara langsung.
“Bahkan untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” ujar Waryono.
Ia mengatakan, DAP ini tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal. Standar mutu untuk pesantren saat ini tengah disosialisasikan oleh Majelis Masyayikh ke pesantren-pesantren secara luas.
Untuk diketahui, Majelis Masyayikh merupakan lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Anggota Majelis Masyayikh, Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. Meskipun Majelis Masyayikh adalah sebuah lembaga independen, namun dalam bekerja tetap berkolaborasi dengan Kemenag yang tujuannya adalah untuk membangun mutu pendidikan pesantren yang selaras dengan regulasi.
Ia menerangkan, Majelis Masyayikh di level pusat dan Dewan Masyayikh yang dibentuk oleh pesantren, secara bersama-sama bekerja dengan konsep mitra.
“Jadi kami bukan hadir sebagai orang yang tiba-tiba memberikan penilaian, tetapi sama-sama merumuskan standar penjaminan mutu,” kata Badriyah.
Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, pengasuh pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits, Pondok Gede, Bekasi ini mengungkapkan, pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik.
Ia menambahkan, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. Tetapi saat ini, pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.
Hal itu jelas merupakan angin segar karena dalam sejarahnya, selama ratusan tahun pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Selama ini publik tidak sedikit pun meragukan kredibilitas pendidikan pesantren, sebab di dalamnya dipenuhi dengan sistem yang terstruktur.
“Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.