SUARA CIREBON – Mahkamah Konstusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk pencabutan pembatasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres).
Melalui sidang yang digelar Senin, 16 Oktober 2023, MK telah membuat keputusan menolak gugatan agar pembatasan usia capres-cawapres dicabut.
Dengan putusan MK tersebut, maka gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal pembatasan usia capre-cawapres gagal.
Penolakan MK secara otomatis kembali pada aturan lama bahwa batas usia minimal untuk capres – cawapres tetap usia 40 tahun.
Sebelumnya PSI mengajukan gugatan agar aturan pembatasan usia capres – cawapres dicabut karena dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas demokrasi.
PSI mengajukan gugatan terhadap Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 soal batasan usia minimum capres dan cawapres.
Pada Undang Undang tersebut, usia minimal untuk capres dan cawapres diatur minimal 40 tahun.
PSI mengajukan hak uji materil terhadap UU Pemilu 2017 dan memohon MK mengembalikan ke UU Pemili 2008 dan 2003 dimana batas usia capres – cawapres itu lebih muda, 35 tahun.
Putusan MK dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi. Sidang dipimpin langsung, Ketua MK, Anwar Usman.
Dengan keputusan MK, maka PSI atau siapapun, tidak mencalonkan Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang kini masih berusia 35 tahun untuk menjadi cawapres.
Selain PSI, gugatan dengan materi sama diajukan kader Partai Gerindra. Dengan putusan MK, maka batas usia minimal capres dan cawapres tetap mengacu pada ketentuan yang tengah berlaku, minimal 40 tahun.
PSI dan Gerindra, sebelumnya diramaikan mengajukan gugatansoal batas usia minimal karena ingin menjadikan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Bahkan sebelum putusan MK hari ini, dua minggu sebelumnya telah terpasang poster di banyak daerah bergambar Prabowo Subianto sebagai capres dari Gerindra, dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapresnya.
Dengan putusan MK, maka spanduk yang terlanjur sudah beredar luas, tidak lagi memiliki makna.***