SUARA CIREBON – Seorang pengurus koperasi simpan pinjam di Kabupaten Majalengka, berinisial MS (51) jadi tersangka penggelapan pinjaman dari LPDB KUMKM. Akibat perbuatannya, negara menanggung kerugian hingga Rp500 juta.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto dalam keteranganya mengungkapkan, kasus bermula saat tersangka mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan atau dibagikan kepada 170 orang penerima dana LPDB KUMKM. Bukannya dibagikan,uang ratusan juta itu malah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Daftar definitif 170 orang sebagai penerima, namun, ternyata itu hasil rekayasa tersangka, sehingga negara menanggung kerugian sebesar Rp500 juta,” ungkap Kapolres Indra Novianto, pada wartawan, Rabu, 18 Oktober 2023.
Karena perbuatanya MS kni harus berurusan dengan hukum. Menurut Kapolres tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Tersangka dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Dalam menangani kasus ini, kami telah menggali keterangan dari sejumlah saksi dan menghadirkan ahli auditor BPKP, ahli hukum pidana, dan ahli keuangan negara,” jelasnya. Sejumlah barang bukti berupa sertifikat hak milik atas nama tersangka, akta perjanjian pinjaman, akta penjamin perorangan dan dokumen lainnya telah disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.