SUARA CIREBON – Meski sudah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), figur untuk pasangan calon persiden – wakil presiden (capres-cawapres) ternyata masih bisa berubah atau berganti.
KPU memberi kesempatan kepada capres-cawapres maupun partai politik (parpol) koalisi untuk mengganti pasangan. Baik untuk mengganti capres maupun cawapres.
Peluang mengganti pasangan capres-cawapres masih terbuka. KPU membuka kesempatan bila ternyata ada capres atau cawapres, serta parpol koalisi, yang mau merubah sikap politiknya.
Peluang untuk merubah atau mengganti pasangan capres-cawapres dibuka oleh KPU berdasarkan dari tahapan pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Dalam tahapan Pilpres 2024, KPU membuka kesempatan jika terjadi perubahan untuk sosok capres mauppun cawapres kepada parpol koalisi.
Berdasar tahapan di KPU, jika terjadi perubahan pasangan baik untuk figur capers maupun cawapres dibuka melalui jadwal pengusulan bakal calon pengganti pada 26 Oktober 2023 – 8 November 2023.
Jika terjadi perubahan melalui pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres, figur pengganti harus didaftarkan kembali ke KPU.
Jika sudah didaftarkan, nantinya akan ada pemeriksaan dokumen dan kesehatan yang hasilnya laporan bakal calon pengganti ditetapkan tanggal 26 Oktober sampai 11 November 2023
KPU nantinya juga akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pengganti yang dijadwalkan tanggal 26 Oktober – 12 November 2023.
Kemudian, diumukkan hasil verifikasi dokumen bakal calon pengganti 11-12 November 2023, atau sehari sebelum resmi penetapan pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024 oleh KPU.
Berikut tahapan yang memberi peluang terjadinya perubahan figur capres-cawapres di KPU :
– Pengusulan bakal calon pengganti 26 Oktober – 8 November 2023
– Pemeriksaan hasil calon pengganti 26 Oktober 11 November 2023
– Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pengganti 26 Oktober – 12 November 2023
– Pengumuman hasil verifikasi dokumen bakal calon pengganti 11-12 November 2023
– Penetapan pasangan capres-cawapres 13 November 2023
– Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres – cawapres, 14 November 2023.
Sesuai tahapan Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pemilihan Legislatif (DPR RI dan DPD), kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Pemungutan suara atau pencoblosan ditetapkan 14 November 2024. Sementara tanggal 11 – 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.
Sementara, sampai hari penutupan pendaftaran 25 Oktober 2023, telah resmi tercatat di KPU tiga pasangan bakal capres-cawapres.
Masing-masing pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang tercatat pertama mendaftar ke KPU pada tanggal 19 Oktober 2023.
Kemudian, giliran pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar ke KPU bersama para pimpinan parpol koalisi di hari yang sama 19 Oktober 2023.
Terakhir Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan capres-cawapres yang mendaftar do hari penutupan pendaftaran di KPU, 25 Oktober 2023.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.