SUARA CIREBON – Migrant Worker Resources Centre (MRC) Cirebon mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih aktif melindungi pekerja migran dan keluarganya. Termasuk aktif membantu dalam pemulihan fisik dan mental pekerja migran akibat kekerasan yang dialami.
Koordinator MRC Cirebon, Sa’adah mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan agar kasus kekerasan tidak kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon.
“Kami ingin pemerintah berupaya melakukan pencegahan dini kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh PMI asal Kabupaten Cirebon,” kata Sa’adah, saat Diskusi Lesson Learn untuk Keberlanjutan Layanan yang Berkualitas dan Peningkatan Penanganan Kasus yang Responsive Gender di Aula BPMD Kabupaten Cirebon, Kamis, 9 November 2023.
MRC Cirebon, lanjut Sa’adah, telah mendukung 145 PMI perempuan, termasuk purnapekerja migran, untuk bergabung dan berjejaring dalam organisasi pekerja migran. Sehingga mereka menemukan peluang untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka sendiri.
“Kami ajarkan advokasi diri terhadap pemberi kerja dan negara. Dengan meningkatkan kapasitas LTSA untuk bekerjasama dengan pemangku tugas dan pemangku kepentingan setempat,” kata Sa’adah.
Ia mengatakan, MRC Cirebon memfasilitasi penyusunan sembilan Rancangan Peraturan Desa tentang Perlindungan PMI dan Keluarganya. Sembilan desa itu yakni Desa Gebang Ilir, Desa Gebang Kulon , Desa Melakasari Kecamatan Gebang.
Kemudian, Desa Gembongan, Desa Gembongan Mekar dan Desa Serang Wetan Kecamatan Babakan dan Desa Tangkil, Desa Wiyong, Desa Kedongdong Kecamatan Susukan.
Selain itu, MRC Cirebon juga memperkuat kapasitas pemangku kepentingan tingkat desa untuk mengembangkan sistem dan layanan data berbasis desa mengenai migrasi tenaga kerja dan kekerasan terhadap PMI perempuan.
“Kami berupaya sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam perlindungan pekerja migran asal Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Ia mengaku merasa bersyukur karena pada September 2023, Kabupaten Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Cirebon No 500.15.9.2/Kep.923 -Disnaker/2023 tentang PMI.
Upaya tersebut diperlukan guna meningkatkan perlindungan PMI di wilayah Kabupaten Cirebon. Mengingat, data dari Disnakertrans Jawa Barat Tahun 2017-2022 jumlah penempatan pekerja migran Kabupaten Cirebon menempati urutan teratas dengan jumlah 101.851 PMI.
“Kabupaten Cirebon menjadi pioner dengan menjadikan platform multi pemangku kepentingan untuk koordinasi dan dialog sosial mengenai perlindungan PMI dan keluarganya dilembagakan dan didanai oleh pemerintah kabupaten,” ungkapnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.