SUARA CIREBON – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres berpasangan dengan capres Prabowo Subianto.
Dengan penetapan KPU tersebut, polemik soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi status Walikota Solo itu sebagai cawapres.
Selain menetapkan pasangan Cawapres Gibran yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, rapat pleno KPU juga menetapkan dua pasangan capres-cawapres lainnya.
Masing-masing Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ganjar Pranowo berpasangan dengan Mahfud MD.
Rapat pleno KPU digelar pada Senin siang, 13 November 2023 dengan agenda penetapan bakal calon atau bacacapres-cawapres menjadi capres-cawapres.
“Kami menetapkan tiga pasangan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai capres-cawapres. Ketiganya telah memenuhi syarat politis memperoleh dukungan minimal 20 persen suara parlemen ,” tutur Ketua KPU, Hasyim Ashari.
Setelah resmi ditetapkan, KPU akan menyelenggarakan pengambilan nomor urut yang akan dilakukan pada Selasa siang besok, 14 November 2023.
“Selanjutnya agenda pengambilan nomor urut pada Selasa besok,” tutur Hasyim Ashari.
Pasangan calon (paslon) capres-cawapres Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar didukung koalisi Partai Nasdem, PKB dan PKS dengan kekuatan 29.4 persen atau 167 kursi di DPR RI.
Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, didukung koalisi PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura dengan dukungan 28,06 persen.
Koalisi gemuk ada pada pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran Rakabuming yang didukung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, PSI, Partai Garuda dengan total prosentase mencapai 42,67 persen.
Rapat pleno KPU diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah massa yang menolak pencalonan Gibran sebagai cawapres karena prosesnya dengan memanipulasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).***