SUARA CIREBON – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Polda Metro Jaya, melalui Direktur Tindak Pidana Khusus, Kombes Pol Ade Sjarif Simanjuntak mengungkapkan pasal-pasal yang dijeratkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ancaman hukumannya, dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Ade Sjarif saat menyampaikan pasal yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, Rabu malam, 22 November 2023.
Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika masih menjadi Menteri Pertanian (Mentan).
Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti kuat untuk penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemarasan kepada SYL.
“Ada 91 saksi yang kami periksa. Diantaranya para saksi ahli,” tutur Ade Sjarif.
Selain pemeriksaan puluhan saksi, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah dua tempat di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi.
“Penyidik juga memperoleh bukti dokumen transaksi valas (valuta asing) terkait dengan kasus yang disangkakan,” tutur Ade Sjrif.
Setelah menetapkan status tersangka, Polda Metro Jaya menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dengan sejumlah pasal yang ancaman hukumannya penjara badan seumur hidup.
Pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli Bahuri ialah Pasal 12 huru e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada ayat 2 di Pasal 12 B UU Tipikor disebutkan soal ancaman hukuman kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Disebutkan dalam pasal tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ada juga denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar,” tutur Ade Sjarif mengungkapkan jeratan hukum kepada Firli Bahuri.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.