SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Dari 12 kasus tersebut, jajaran Polresta Cirebon mengamankan 18 tersangka.
Para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP.
Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, kasus yang berhasil diungkap itu terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.
“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat, 24 November 2023.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut.
Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.
“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman.
Ia menjelaskan, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Untuk tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian untuk para tersangka kasus pencabulan, dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.