Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Cabuli Bayi Berusia 4 Bulan, Kejiwaan Terduga Pelaku Bakal Diperiksa

by Islahuddin
Selasa, 28 November 2023
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
Cabuli Bayi Berusia 4 Bulan, Kejiwaan Terduga Pelaku Bakal Diperiksa

Pelaku pencabulan bayi berusia 4 bulan A (baju tahanan) saat dihadirkan dalam konferensi pres, beberapa hari lalu.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap A (40) pelaku pencabulan bayi berusia 4 bulan. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kondisi psikologi yang dialami A.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, penanganan kasus pencabulan yang sedang ditangani pihaknya adalah mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolresta Cirebon.

Ia menerangkan, rencana pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis yang dialami pelaku, apakah mengalami ganngguan jiwa atau normal.

“Karena tindakan dia (pelaku, red) kita anggap diluar normal kita sebagai orang normal. Makanya kita cek apakah dia memiliki kelainan kejiwaan atau hanya mempunyai fantasi seksual, ketertarikan kepada hal-hal yang spesifik,” kata Anton, Senin, 27 November 2023.

Sementara kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit, kondisinya semakin membaik. Pihaknya pun bakal melakukan pendampingan, baik kepada korban maupun ibu korban.

“Karena memang dari hasil pengecekan sesaat setelah kejadian, anak ini mengalami luka yang harus dilakukan tindakan medis,” paparnya.

Sebelumnya, terduga pelaku penculikan dan pencabulan bayi berusia 4 bulan di Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon berinisial A (40) sudah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian mendapat laporan warga. Tersangka ditangkap di rumahnya di desa tersebut pada Kamis, 23 November 2023 malam.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati kepada ibu bayi.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka melakukan pesta miras dan menenggak minuman yang membuat birahinya memuncak. Setelah itu, tersangka menghampiri rumah korban dan mencongkel jendela rumah tersebut.

Dari jendela tersebut, posisi bayi lebih terjangkau oleh pelaku, sedangkan posisi ibu bayi masih agak jauh dari jangkauan tersangka. Kemudian tersangka mengambil bayi tersebut lalu dibawanya ke kebun. Di tempat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada bayi tersebut.

Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan di Mapolresta Cirebon, A mengakui perbuatannya menculik dan mencabuli korban.

Polisi menyebut, perbuatan tersangka ini memang di luar batas kewajaran. Status tersangka sendiri sampai saat ini masih belum berkeluarga, dan sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijit. Hasil pemeriksaan sementara, tidak ada korban lain selain bayi berusia 4 bulan tersebut.

“Kita masih lakukan penyidikan fokus kepada korban, karena ini cukup menjadi perhatian masyarakat, tidak hanya laporan awal yang mengandung tanda tanya, namun dari korbannya sendiri yang relatif masih bayi. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun,” paparnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati kepada ibu bayi. Ajakan tersangka membangun rumah tangga ditolak oleh ibu korban.

“Saya sakit hati ke ibunya, ingin dimiliki tapi dia tidak mau. Itu dua tahun lalu,” ucap tersangka.

Kini, tersangka diamankan di Mapolresta Cirebon guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 ayat e UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags: BayiCirebonKabupaten CirebonKejiwaanPencabulanPencabulan di Cirebon

Islahuddin

Berita Terkait

Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version