SUARA CIREBON – Meski Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron telah dipastikan tanggal 31 Desember 2023, namun sampai saat DPRD Kabupaten Cirebon belum mau memproses pengajuan Penjabat (Pj) Bupati.
Alasannya, proses pengajuan Pj bupati baru akan dilakukan saat pihak dewan sudah menerima surat AMJ secara fisik dan bukan secara elektronik.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi, kepada awak media, Selasa, 28 November 2023.
“Sampai saat ini dewan masih menunggu surat AMJ Bupati Cirebon, namun tidak kunjung datang juga. Padahal deadline pengajuan Pj Bupati Cirebon paling lambat tanggal 6 Desember bulan depan,” kata Luthfi.
Luthfi mengaku heran, surat dari Kemendagri pemberitahuannya tanggal 9 November, tapi sampai saat ini bentuk fisiknya belum diterima dewan.
“Ini kan aneh. Surat titimangsanya awal bulan ini tapi sampai sekarang yang ada hanya surat elektronik dari pesan WhatsApp. Bentuk fisiknya kemana?” tanya Luthfi.
Seperti diketahui, teka-teki AMJ Bupati Cirebon, Imron terjawab sudah. Meskipun Pemkab Cirebon mengaku belum menerima surat AMJ dari Kemendagri, namun dipastikan AMJ Bupati Imron berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Kemendagri tertanggal 10 November 2023 yang beredar lewat pesan WhatsApp.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan chat WhatsApp dari pihak Kemendagri berupa surat berbentuk soft file Pdf perihal usulan nama calon Penjabat (Pj) bupati/wali kota.
Surat dengan nomor 100.2.1.3/6067/SJ tersebut memang dari Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur maupun Pj gubernur diseluruh Indonesia. Tercatat, ada lampiran II surat Menteri Dalam negEri dengan nomor 100.2.1.3/6067/SJ tertanggal 10 November 2023. Isinya tentang, daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018, yang dilantik tahun 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2023 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam lampiran II tersebut, ada 36 Kabupaten dan 8 kota di seluruh Indonesia, yang jabatan kepala daerahnya berakhir tanggal 31 Desember 2023. Sementara Kabupaten Cirebon sendiri disebutkan pada nomor urut 9.
Artinya, masa kepemimpinan Bupati Cirebon Imron, tinggal tersisa 34 hari lagi. Hal itu diperjelas dengan point 4 bahwa usulan untuk Pj Bupati harus selesai maksimal pada tanggal 6 Desember 2023.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.