SUARA CIREBON – Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon kembali ramai diperbincangkan menyusul adanya chat WhatsApp berupa surat berbentuk soft file Pdf yang diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini.
Dimana, surat tersebut salah satunya menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), serta Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, dirinya akan mengikuti mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini. Secara tegas, Imron mengaku siap kapan pun berhenti dari jabatannya sesuai ketentuan AMJ yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau AMJ Desember ya saya siap, kalau bulan Mei juga saya siap. Bahkan kalau harus besok pun saya siap,” kata Bupati Imron, Selasa, 28 November 2023.
Imron mengaku tidak ambil pusing terkait AMJ tersebut. Saat ini dirinya hanya fokus untuk bekerja seperti biasa untuk menuntaskan program-program Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.
“Sekarang saya fokus untuk bekerja melayani masyarakat, masalah AMJ sih nanti juga pasti ada dan saya siap kapan pun,” kata Imron.
Ia mengatakan, saat ini ada beberapa gubernur dan wali kota periode 2019-2024 yang melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan karena mereka menginginkan AMJ-nya bisa diselesaikan di tahun 2024.
“Ada beberapa gubernur dan wali kota yang menggugat AMJ di MK. Mereka ingin yang masa jabatan 2019-2024 bisa diselesaikan tahun 2024, tidak berhenti di Desember 2023,” terang Imron.
Untuk wilayah Ciayumajakuning, bupati dan wali kota yang jabatannya selesai di Desember 2023 adalah Kabupaten Kuningan, Majalengka dan Kota Cirebon. Namun, AMJ Bupati dan Wali Kota di tiga daerah tersebut memang di 2023 karena periodenya 2018-2023.
“Kalau itu mereka itu memang sudah pas 5 tahun. Jadi, yang periode jabatannya 2019-2024 sih kebanyakan meminta AMJ-nya di 2024 semua,” paparnya.
Kendati demikian, Imron mengaku dirinya akan menerima apapun keputusan dari Pemerintah Pusat terkait AMJ dirinya.
“Kalau gugatan perwakilan wali kota, bupati dan gubernur ke MK ditolak, saya siap kalau jabatan Bupati Cirebon harus berakhir di Desember 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan chat WhatsApp dari pihak Kemendagri berupa surat berbentuk soft file Pdf perihal usulan nama calon Penjabat (Pj) bupati/wali kota.
Meskipun belum mendapat fisik suratnya, Asep memastikan bakal segera menindaklanjutinya dengan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu. Asep mengaku, surat yang diterimanya via WhatsApp itu, sudah disampaikan ke ketua serta unsur pimpinan DPRD lainnya.
“Saya baru menyampaikan itu ke ketua DPRD, termasuk wakil ketua lainnya, karena surat fisiknya belum kami terima, baru sebatas WhatsApp,” kata Asep.
Surat yang dikeluarkan 9 November 2023 tersebut, ditujukan kepada ketua DPRD kota/kabupaten dengan nama-nama daerahnya terlampir. Untuk Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sendiri ada di urutan nomor sembilan.
Surat dengan Nomor:100.2.1.3/6047/SJ itu bertuliskan, berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terkait hal tersebut, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut: pertama, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Ketiga, selanjutnya, DPRD kabupaten/kota melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat bupati/wali kota. Keempat, usulan nama calon penjabat bupati/wali kota sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.