SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Cirebon, dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu, 29 November 2023.
Empat raperda yang disahkan menjadi perda tersebut yakni Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.
Selain menyetujui dua raperda menjadi perda, DPRD Kota Cirebon juga menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cirebon Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana saat memimpin rapat mengatakan, DPRD yang diwakili oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon telah bersama-sama membahas Propemperda Kota Cirebon Tahun 2024.
“Ini sesuai dengan ketentuan ayat (4) penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Perda tentang APBD,” kata Ruri.
Sementara untuk persetujuan terhadap dua raperda menjadi perda, telah dibahas baik di tingkat Pansus maupun dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, dengan memperhatikan masukan fraksi dan telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat serta telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan ketua fraksi.
“Sehingga pada hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan Wali Kota,” katanya.
Ruri menambahkan, pada tanggal 23 Oktober 2023 Wali Kota Cirebon dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Kota Cirebon tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan sepakat untuk diparipurnakan hari ini,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota, Hj. Eti Herawati mengatakan, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 telah melalui tahapan pembahasan bersama antara pansus DPRD Kota Cirebon dengan TAPD.
“Berkenaan hal tersebut, kami sangat berharap bahwa peraturan daerah tersebut nantinya dapat bersifat integratif dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, implementatif, memberikan kepastian hukum, dan pada akhirnya mendukung pembangunan yang memberikan maslahat bagi masyarakat Kota Cirebon,” katanya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.