SUARA CIREBON – Usulan para kuwu kepada Pemkab Cirebon terkait pengadaan kendaraan roda dua untuk menunjang peningkatan kinerja pemerintah desa (pemdes) mendapat respon positif dari Bupati Cirebon, H Imron MAg.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Bupati Imron pun merealisasikan usulan para kuwu tersebut dengan memberikan bantuan keuangan untuk pengadaan kendaraan dimaksud.
Pemberian kendaraan bermotor roda dua melalui bantuan keuangan tersebut sekaligus sebagai bentuk apresiasi orang nomor satu di Kabupaten Cirebon ini kepada para kuwu yang dinilai telah banyak mendukung program Pemkab Cirebon.
Tidak tanggung-tanggung, bantuan kendaraan bermotor roda dua tersebut diberikan Bupati Imron kepada kuwu di 412 desa di Kabupaten Cirebon.
“Bantuan kendaraan roda dua diberikan atas permintaan dari kuwu, diberikan dalam bentuk bantuan keuangan kepada desa,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, Ahad, (3/11/2023).
Menurut Nanan, bantuan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 106 Tahun 2023 tentang bantuan keuangan yang bersifat khusus untuk peningkatan kinerja pemdes berupa pengadaan kendaraan operasional pemdes.
“Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp.31.550.000,- sesuai harga Yamaha Nmax tipe standar di e-katalog,” kata Nanan.
Untuk menjaga keseragaman spesifikasi, ketersediaan barang, serta efisiensi harga, kata Nanan, pemdes meminta bantuan kepada Pemkab Cirebon dalam hal ini Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk melakukan e-Purchasing.
Ia mengatakan, pasal 34 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa, mengatur bahwa pembinaan pengadaan barang/jasa di desa dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, pasal 35 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/hasa di desa mengatur bahwa pengawasan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh Bupati melalui APIP.
Kemudian, pasal 36 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengatur bahwa pengadaan barang/Jasa di desa dapat dilakukan secara elektronik.
“Berdasarkan e-purchasing yang dilakukan, kaur umum pada masing-masing desa menerbitkan purchase order kepada penyedia yang ditunjuk,” terangnya.
Setelah itu, penyedia melaksanakan pengiriman unit kendaraan bermotor secara bertahap ke tiap-tiap Pemdes. Ia menambahkan, kasi atau kaur Pemdes selaku PPKD melakukan pembayaran secara non tunai (cashless) ke rekening penyedia setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Terpisah, Kuwu Cisaat, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sukarna menyampaikan terimakasih kepada Bupati Cirebon sudah memberikan bantuan sepeda motor kepad pihaknya.
Menurut Sukarna, bantuan tersebut sangat bermanfaat karena dipastikan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.
“Terimakasih kepada bapak Bupati Cirebon yang telah memberikan oprasional kendaraan motor roda dua jenis Yamaha Nmax. Insyaallah bantuan ini bisa menunjang kinerja dan pelayanan kami kepada masyarakat lebih maksimal,” ungkapnya.***