SUARA CIREBON – Upah buruh di Majalengka pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2024 naik Rp 77.269. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan UMK kabupaten/kota pada 30 November 2023 lalu.
Berdasar putusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat UMK Majalengka 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.257.871. atau hanya naik sebesar Rp.77.269 dari sebelumnya. UMK Majalengka Tahun 2023 sebesar Rp2.180.602.
Besaran kenaikan upah Majalengka ini masih dibawah usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka. Depekab Majalengka pada rapat pleno 23 November 2023 mengusulkan UMK Majalengka sebesar Rp2.503.646.
Meski sebelumnya mereka menginginkan upah buruh Majalengka 2024 sebesar Rp.3.000.000, usulan Depekab di Gedung Kokardan itu dapat diterima oleh buruh yang mengawal jalannya pleno. Para pekerja di Kota Angin berharap UMK Majalengka 2024 sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Depekab dan telah disetujui oleh bupati tersebut.
Sayangnya usulan itu tidak mendapat persetujuan Penjabat Gubernur Jawa Barat. Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Kota Cirebon yang ditetapkan sebesar Rp2.533.038. Tahun 2023, UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.456.516. Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp2.517.730. Tahun ini UMK yang berlaku Rp2.430.780.
Dalam putusan gubernur itu juga diketahui bah UMK Kabupaten Indramayu paling tinggi di wilayah III Cirebon. Upah minimum Kabupaten Indramayu 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.623.697. Sebelumnya sebesar Rp 2.541.996.
Sedangkan UMK terendah di wilayah III Cirebon masih ditempati Kabupaten Kuningan. UMK 2024 Kota Kuda ditetapkan sebesar Rp 2.074.666. Sedangkan tahun ini UMK yang diberlakukan di Kabupaten Kuningan sebesar Rp 2.010.734.
Kemudian UMK Kota Cirebon ditetapkan sebesar Rp 2.533.038. Tahun 2023, UMK Kota Cirebon sebesar Rp 2.456.516. Dan Kabupaten Cirebon UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.517.730.***