SUARA CIREBON – Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) bersama perangkat desa dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berencana mengepung Istana Negara dan gedung DPR RI, Selasa, 5 Desember 2023 hari ini.
Sekretaris FKKC, Kuswanto menjelaskan, kedatangan FKKC bersama pengurus Apdesi dari berbagai daerah se-Indonesia, untuk menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 (UU No.6 2014) tentang Desa yang memuat perubahan masa jabatan kepala desa (kuwu) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Kedatangan kami para kuwu dan perangkat desa ingin menuntut janji DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 agar bisa diundangkan pada tahun 2023 ini,” kata Kuswanto saat konferensi pers, Senin, 4 Desember 2023.
Menurut dia, pengesahan revisi UU No.6/2014 kini berada di tangan DPR RI. Terlebih Presiden telah bersurat kepada DPR terkait daftar Inventaris Masalah (DIM) atas revisi UU Desa tersebut.
“Secara mekanisme pemerintah sudah bersurat dan menyampaikan DIM kepada DPR,” ujarnya.
Pihaknya berharap, DIM DPR RI dan rancangan undang-undang yang sudah disusun untuk segera disahkan.
“Salah satu yang menjadi kekhawatiran kami, ini hanya janji politik saja,” tegasnya.
Menurut Kuswanto, hasil paripurna DPR pada 11 Juli 2023 lalu, harus dibuktikan dengan pengesahan revisi UU Desa pada tahun 2023 ini.
Terlebih, pemerintah sudah bersurat pada tanggal 18 September, yang menunjukkan adanya sinyelemen bahwa pembahasan revisi UU No 6 Tahun 2014 serius dibahas dan bisa segera disahkan.
“FKKC tidak ingin aspirasi yang disampaikan Apdesi hanya sekadar janji politik DPR belaka. Makanya pergerakan yang akan dilakukan pada esok hari (hari ini, red) adalah tindak lanjut pergerakan kami yang kemarin,” katanya.
Apdesi, lanjut Kuswanto, juga akan menyampaikan banyak hal terkait implementasi Undang-Undang No 6 tahun 2014.
“Banyak hal yang belum sesuai dengan harapan para kepala desa (kuwu). Makanya kami tekankan secara utuh bukan hanya masalah perpanjangan masa jabatan saja, tetapi juga menuntut kedaulatan desa, bahwa desa memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan desa itu sendiri,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah desa bukan tidak mau diatur, tetapi menolak adanya keseragaman atas apa yang harus dilakukan.
“Bukannya kami tidak mau diatur, tetapi aturan itu harus disesuaikan dengan keanekaragaman desa seluruh Indonesia yang tentu tidak bisa digeneralisir satu sama lain. Desa memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunannya sendiri, tidak ditentukan dan diintervensi oleh pemerintah,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.