SUARA CIREBON – Antrean warga untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, sekilas tampak biasa dan sekadar rutinitas pelayanan pada umumnya, Senin, 4 Desember 2023.
Namun siapa sangka, 13 orang dari puluhan warga yang tengah antre perekaman data e-KTP itu ternyata merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Para ODGJ itu tengah melakukan perekaman data untuk pencetakan e-KTP, agar mereka memiliki identitas kependudukan resmi yang menjadi hak setiap Warga Negara Indonesia.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Forum Komunikasi Warga Sutajaya Gebang (FKWSG) bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Gebang, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gebang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.
Penanggung jawab kegiatan dari FKWSG yang juga pegiat sosial ODGJ Cirebon Timur, Ahmad Kamaludin, mengatakan, ODGJ kerap dipandang sebelah mata saat membutuhkan pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit, baik karena sakit ataupun kecelakaan.
“Kami sering menemukan ODGJ yang sakit atau mengalami kecelakaan hingga harus dibawa ke rumah sakit, sering diabaikan bahkan mendapat penolakan. Penyebabnya, karena pada ODGJ itu tidak terdaftar di adminduk (administrasi kependudukan, red) otomiatis tidak memiliki identitas kependudukan,” kata Ahmad Kamaludin kepada Suara Cirebon, di sela kegiatan.
Pria yang akrab disapa Amal ini menyebut, saat di rumah sakit mereka sering terbentur persoalan penanggungjawab pembiayaan pengobatan dan perawatan ODGJ. Dalam kondisi tersebut, pihaknya hanya bisa menghubungi instansi pemerintahan terkait seperti dinas kesehatan dan juga dinas sosial.
“Karena ODGJ ini rata-rata tidak memiliki e-KTP sehingga ketika mereka sakit atau mengalami kecelakaan yang harus dilakukan penanganan medis di rumah sakit, terbentur tidak memiliki kartu BPJS,” katanya.
Dari seringnya kejadian tersebut, akhirnya pihaknya mengupayakan agar para ODGJ itu memiliki e-KTP dan kartu BPJS. Ia lalu mencoba melakukan komunikasi dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan penyelenggara BPJS.
Menurut Amal, dari komunikasi yang dilakukan, syarat kepesertaan BPJS harus memiliki e-KTP. Ia menindaklanjuti ke pemerintah kecamatan, pemerintahan desa dan TKSK untuk mendata warga yang menderita ODGJ termasuk melibatkan Puskesmas setempat.
Ia juga berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cirebon untuk membantu proses pembuatan e-KTP khusus ODGJ.
“Alhamdulillah akhirnya hari ini (kemarin, red) para ODGJ yang telah didata atas dasar persetujuan keluarganya melakukan proses perekaman pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan Gebang,” paparnya.
Dirinya berharap ke depan setelah para ODGJ ini memiliki e-KTP dan juga kartu BPJS, mereka tidak lagi dipandang sebelah mata ketika ingin mendapatkan haknya sebagai warga negara yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis juga bantuan sosial lainnya.
“Ada sekitar 26 ODGJ yang terdaftar, namun yang melakukan perekaman e-KTP hari baru 13. Kita berupaya menghapus stigma buruk yang tersemat kepada para ODGJ dengan cara memanusiakan mereka, karena mereka juga warga negara yang berhak memiliki kartu kependudukan dan memiliki hak dalam menerima bantuan sosial dari program pemerintah yang hampir semuanya berbasis e-KTP,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.