SUARA CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024, Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, H Moh Luthfi, usulan pemberhentian Bupati Cirebon, H Imron dan Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) keduanya, yakni pada 31 Desember 2023.
“Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.1.3/6067/SJ tertanggal 10 November 2023, maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” kata Luthfi.
Luthfi menyampaikan, Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam menjalankan roda pemerintahan telah memberikan kontribusi pemikiran, sesuai dengan visi-misi Kabupaten Cirebon.
Keduanya, lanjut Luthfi, tetap menjalin sinergitas dengan DPRD dalam menjalankan pemerintahan maupun program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati, H Imron dan Wahyu Tjiptaningsih beserta jajarannya, walaupun dalam perjalanannya DPRD tetap bersikap kritis,” katanya.
Sikap kritis yang dilakukan, menurutnya, tak lain agar dalam menjalankan roda pemerintahan tetap baik, sehingga tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
Seperti diketahui, AMJ Bupati dan Wakil Bupati sudah diatur dalam amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terkait hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berakhir masa jabatannya pada bulan Desember tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Bupati Cirebon, H Imron meminta maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD, jika selama dirinya menjabat sebagai Bupati banyak melakukan kesalahan dan belum memberikan kepuasan, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Alhamdulillah selama menjalankan roda pemerintahan bersama DPRD tidak ada permasalahan yang menonjol. Kalau masalah konsep mungkin hal yang biasa,” kata Imron.
Imron berharap, ke depan Kabupaten Cirebon bisa lebih baik lagi dan menjadi kabupaten terbaik di Jawa Barat bahkan Indonesia.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.