SUARA CIREBON – Pencurian di Cirebon. Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan pembobol rumah di Perumahan GSP, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, pelaku seluruhnya berjumlah lima orang. Tiga pelaku yakni TAS, MY dan DM berhasil ditangkap di tempat kos di daerah Losarang Kabupaten Indramayu, pada hari Kamis 27 Oktober 2023 lalu. Sedangkan pelaku R dan DS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rizky menuturkan, kronologis kejadian bermula pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar jam 07.00 WIB para pelaku dari tempat kost di daerah Losarang Kabupaten Indramayu menuju ke Kota Cirebon dengan menggunakan satu unit mobil dan dua motor serta membawa alat yang sudah dipersiapkan di dalam tas.
Sesampainya di Kota Cirebon sekira pukul 09.00 WIB, lanjut Wakapolres, para pelaku keliling Kota Cirebon mencari target.
“Jadi modus dari para pelaku mencari sasaran secara acak dengan rumah yang kosong,” ujar Rizky didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, saat konferensi pers, Rabu, 6 Desember 2023.
Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menunju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.
“R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang didalam rumah,” bebernya.
Dari aksinya, mereka berhasil menggasak berupa 10 jam tangan dan satu unit HP. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kos di Losarang Indramayu.
Adanya informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan. Dari upaya-upaya penyelidikan tersebut kemudian berhasil didapat petunjuk tentang identitas, dan alamat yang diduga sebagai pelaku.
“Tiga pelaku kami tangkap di tempat kost di daerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan,1 unit mobil Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas slempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.