SUARA CIREBON – Syekh Panji Gumilang, pimpinan Pesantren Al Zaytun Indramayu, harus rela sikap majelis hakim yang menolak mentah-mentah eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Indramayu, Rabu 6 Desember 2023, majelis hakim menolak eksepsi Panji Gumilang yang dibacakan melalui kuasa hukumnya.
Menurut penilaian hakim, eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Panji Gumilang dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, sudah memasuki materi pokok perkara.
Karena pertimbangan itu, maka majelis hakim menolak eksepsi Panji Gumilang. Kemudian memutuskan sidang dugaan penistaan agama dengan Panji Gumilang sebagai terdakwa, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang pada hari Rabu pekan depan, 13 Desember 2023.
“Sidang akan dilanjutkan Rabu depan dengan materi pemeriksaan saksi,” tutur majelis hakim usai menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Panji Gumilang.
Juru bicara PN Indramayu, Andrian Anju Purba, SH mengungkapkan hasil sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang.
Panji Gumilang hadir dan duduk di kursi terdakwa dalam sidang tersebut. Ia didampingi sejumlah tim kuasa hukum yang membacakan eksepsi terkait dakwaan jaksa untuk tuduhan penistaan agama.
Panji Gumilang tidak banyak komentar soal sikap majelis hakim yang menolak eksepsinya melalui kuasa hukumnya di sidang tersebut.
Setelah menolak, majelis hakim di PN Indramayu memerintahkan para pihak untuk mempersiapkan para saksi yang akan diperiksa dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.