SUARA CIREBON – Keputusan sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon yang menyetujui pemekaran Cirebon Timur melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
DPRD Kabupaten Cirebon melalui sidang paripurna sercara resmi menyetujui pembentukan DOB atau pemekaran Cirebon Timur pada sidang paripurna, Selasa 5 Desember 2023.
Sujud syukur dilakukan oleh para tokoh wilayah Cirebon Timur. Mereka merasa pintu gerbang menuju pembentukan DOB atau Kabupaten Cirebon Timur telah mulai dibuka.
Apakah dengan keputusan sidang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, pembentukan DOB Cirebon Timur bakal segera terbentuk.
Jika melihat laman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata persetujuan paripurna DPRD Kabupaten Cirebon hanyalah pintu gerbang awal.
Jalan untuk sampai terbentuknya DOB atau Kabupaten Cirebon Timur, ternyata masih sangat jauh dan panjang, serta berliku.
Berikut tahapan dan ketentuan tentang pembentukan DOB yang harus ditempuh jika DOB Cirebon Timur akan menjadi kabupaten tersendiri seperti dikutip dari laman Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) :
– Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.
– Setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.
– Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
– Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
– Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
– Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
Parameter persyaratan administrasi:
Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota:
– Keputusan Musyawarah Desa
– Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
– Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
– Luas Wilayah minimal
– Jumlah Penduduk minimal
– Batas Wilayah
– Cakupan Wilayah
– Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter. Kajian meliputi :
– geografi
– demografi
– keamanan
– sosial politik, adat, dan tradisi
– potensi ekonomi
– keuangan Daerah, dan
– kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Nantinya, pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan,
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.
Demikian tahapan dan ketentuan pembentukan DOB Cirebon Timur. Keputusan paripurna DPRD hanyalah satu tahapan, dari serangkaian tahapan yang harus ditempuh.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.