SUARA CIREBON – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, H Imron-Wahyu Tjiptaningsih akan memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ), pada 31 Desember 2023 mendatang.
Menjelang AMJ-nya, Bupati Imron disinyalir akan melakukan mutasi terakhir pejabat Aparatur Sipil Negeri (ASN) struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriati, mengaku sangat memaklumi langkah Bupati Imron yang akan melakukan mutasi pejabat di detik-detik jelang AMJ.
“Yang saya dapat informasinya akan ada mutasi pejabat dalam waktu dekat,” kata Diah, saat dihubungi Suara Cirebon, Senin, 11 Desember 2023.
Menurut Diah, idealnya mutasi dilakukan tiga bulan sebelum AMJ. Terlebih secara aturan pelaksanaan mutase harus mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya idealnya harus minimal tiga bulan menjelang AMJ,” tuturnya.
Namun, lanjut Diah, karena AMJ Bupati Cirebon saat ini tidak genap lima tahun, imbas penerapan Undang-Undang tentang Pilkada.
“Kalau saat inikan kondisinya tidak normal, karena memang AMJ-nya tidak sampai lima tahun, karena sesuai dengan penerapan UU, sehingga memungkinkan untuk beliau (Bupati, red) melakukan mutasi jelang AMJ, toh mutasi tersebut itu juga diajukan ke Kemendagri untuk dapat persetujuan,” tuturnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Suara Cirebon, Bupati Imron akan melakukan mutasi terakhir menjelang AMJ pada hari Jumat 15 Desember 2023 nanti.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.