SUARA CIREBON – PSS Sleman, salah satu klub peserta Liga 1 musim 2023-2023, terancam sanksi degradasi.
Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus mafia sepakbola terkait pengaturan skor pertandingan atau match fixing di tahun 2018 oleh Satgas Anti Mafia Bola.
Melalui pers rilis yang disampaikan Selasa 19 Desember 2023, PSSI dan Satgas Anti Mafia Bola mengungkapkan kasus match fixing tahun 2018 pada pertandingan PSS Sleman Vs Madura FC.
Praktik match fixing ini terjadi tahun 2018. Saat itu, baik PSS Sleman maupun Madura FC, masih bermain di klub Liga 2 Indonesia.
Lewat keterangannya, Satgas Antimafia Bola Polri telah mengungkapkan kasus pengaturan skor alias match-fixing yang terjadi pada salah satu pertandingan di Liga 2 2018.
Satgas Antimafia Bola dalam kesimpulan hasil temuan pada Rabu 13 Desember 2023, memperoleh bukti kuat terkait praktik pengaturan skor atau match fixing pada laga PSS Sleman vs Madura FC.
Laga itu terjadi pada babak 8 besar Liga 2 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada tanggal 6 November 2018.
Terjadi beberapa kejanggalan dalam laga tersebut. Berikut kejanggalan-kejanggalan tersebut :
1. Mulai dari gol pemain Madura FC, Usman Pribadi, yang dianulir wasit lantaran dinilai sudah terperangkap off side lebih dulu.
Namun setelah Satgas Anti Mafia Bola melihat tangan ulang, sang pemain saat menerima bola sebenarnya sedang dalam posisi on side.
2. Adanya pergantian wasit M. Reza Pahlevi yang digantikan wasit cadangan Agung Setiawan di tengah pertandingan lantaran Reza mengalami cedera. Hal ini pun sempat mengundang pertanyaan dan polemik.
3. Terjadinya gol PSS Sleman pada menit ke-81 melalui gol bunuh diri bek Madura FC, Muhammad Choirul Rifan. Ia mencoba menghalau umpan silang pemain PSS, Ilhamul Irhas.
Hal yang mengundang kontroversi adalah, proses terjadinya gol tersebut didahului dengan Ilhamul Irhas yang sudah berada lebih dulu dalam posisi off side saat menerima umpan terobosan.
Tapi ketika itu, asisten wasit tidak mengangkat bendera tanda off-side. Wasit Agung yang berada dalam posisi tak ideal sempat melihat hakim garis dan kemudian mengesahkan gol tersebut.
Dari bukti-bukti yang didapatkan terkait kasus ini, ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Satgas Antimafia Bola, masing-masing :
– Vigit Waluyo yang disebut dengan inisial (VW)
– Empat wasit yang bertugas di laga itu yakni M. Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin, dan Ratawi.
– Tiga orang lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (yang ketika itu menjabat sebagai asisten manajer klub PSS), Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit), dan satu orang yang masih berstatus DPO yaitu Gregorius Andy Setyo.
Kasus ini match fixing ini merupakan pengungkapan pertama yang diungkap Satgas Anti Mafia Bola Polri berupa pengaturan skor agar klub lolos degradasi.
“Ini semua hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
Satgas Mafia Bola mengendus indikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub.
“Pihak klub telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan 8 tersangka,” tambah Kepala Satgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri.
Adapun Vigit Waluyo atau VW yang dianggap aktor intelektualnya sebenarnya sudah disanksi PSSI larangan terlibat di sepak bola seumur hidup karena masalah ini pada 2019. Kali ini dia dijerat hukum negara karena perbuatannya itu.
“Kami telah mengamankan barang bukti, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah berkas P21. tersangka VW akan kami perlihatkan,” kata Asep.
Masih menurut Asep, Vigit Waluyo sudah diperiksa dua kali dan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit. “Kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan,” dia menjelaskan.
PSS Sleman Terancam Degradasi
Selain individu, kasus ini juga bisa berimbas kepada klub-klub yang terlibat yakni PSS Sleman dan Madura FC.
Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023. Yang mana pada poin 1 tertulis,
“Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.”
Kemudian pada poin 5 dituliskan,
“Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).”
Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis,
“Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”
Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi.
Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.
Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin.
Meski sudah terjadi pada 2018 dan baru diputuskan adanya match-fixing pada 2023, mengenai kasus korupsi (dalam hal ini match fixing termasuk di dalamnya) tidak ada batas waktunya. Artinya, sanksi tetap bisa diterapkan oleh Komite Disiplin PSSI.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.