SUARA CIREBON – Rabu hari ini, 27 Desember 2023, nasib Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditentukan.
Ada dua agenda yang terkait dengan Firli Bahuri. Pertama pemanggilan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Mabes Polri.
Berikutnya, kedua, Firli Bahuri akan menerima hasil putusan sidang etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ketua Dewan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengungkapkan agenda pembacaan putusan sidang etik, Rabu 27 desember 2023.
“Sidang etik (untuk Firli Bahuri) sudah diputuskan. Hanya pembacaan hasil putusan dilakukan Rabu 27 Desember 2023,” tutur Tumpak Hatorangan.
Untuk pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini merupakan panggilan kedua. Firli Bahuri diagendakan pukul 10.00 WIB, Rabu siang, 27 Desember 2023, diperiksa di Gedung Lantai VI Bareskrim Mabes Polri.
Pada panggilan pertama, pekan lalu, Firli Bahuri tidak hadir. Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kedua.
“Panggilan kedua diagendakan pukul 10.00 WIB Rabu, 27 Desember 2024 di Gedung Bareskrim,” tutur Direktur Tindak Pidana Khusus Reskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Sjafri Simanjuntak.
Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK non aktif, menjalani sidang etik Dewas KPK untuk dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu berstatus tengah dalam penyelidikan KPK.
Selain itu, Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait dugaan ketidakjujuran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta penyewaan rumah di kawasan elit di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanpa dilaporkan.
Sedangkan pemanggilan Polda Metro Jaya, berkaitan dengan status Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap SYL.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.