SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi larangan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa, Sumber, kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang kerap mangkal di kawasan itu, Kamis, 11 Januari 2024.
Dalam sosialisasi itu ditegaskan, larangan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa efektif berlaku mulai Jumat, 12 Januari 2024.
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa yang merupakan pusat ibu kota Kabupaten Cirebon.
“Tidak bosan-bosan kita lakukan sosialisasi,” ujar Wisma Wijaya.
Ia menegaskan, larangan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa efektif berlaku mulai besok (hari ini, red). Jika para pedagang tetap membandel, pihaknya bakal melakukan tindakan lebih lanjut secara terukur.
“Nanti kita lakukan pembinaan dan pendataan serta pemanggilan,” kata Wisma.
Menurut Wisma, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat dengan unsur terkait, para pedagang diperbolehkan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa, mulai pukul 16.00 WIB sampai selesai.
Larangan berjualan pada hari kerja di area tersebut dimaksudkan agar pusat ibu kota Kabupaten Cirebon lebih tertib, terlihat rapih dan tidak terlihat kumuh. Terlebih, saat ini keberadaan Alun-alun Pataraksa menjadi magnet wisata baru di Kabupaten Cirebon.
“Kita tidak melarang orang berjualan, tapi ada tempat khusus yang diperbolehkan, ada waktu dan jam operasional yang sudah ditentukan untuk hari kerja,” paparnya.
Ia menjelaskan, para pedagang yang biasa berjualan di sekitar Alun-alun tersebut diarahkan untuk berjualan di samping Masjid Agung sampai kantor Inspektorat. Namun, larangan tersebut tidak berlaku pada hari libur pegawai, seperti Sabtu dan Minggu.
“Kalau hari libur bisa berjualan dari pagi, karena tidak mengganggu kinerja pegawai yang hilir mudik, apalagi kalau ada kunjungan kerja dari luar daerah,” paparnya.
Wisma menambahkan, sosialisasi larangan berjualan di sekitar area Alun-alun Pataraksa yang dilakukan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP berdasarkan Perbup dan Perda Kabupaten Cirebon.
“Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Satpol PP terkait pembinaan dan pengawasan PKL. Kemudian, ini untuk menjaga muruah ibu kota kabupaten agar tertib, terlihat rapih, dan tidak terlihat kumuh,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.