SUARA CIREBON – Upah Minimum Kabupatem/Kota atau UMK di Wilayah Ciayumajakuning untuk tahun 2024, Kabupaten Indramayu tertinggi.
Tertingginya UMK Indramayu terungkap dalam Surat Keputusan atau SK Gubernur Jabar tentang UMR (Upah Minimum Regional) atau UMP (Upah Minimum Provinsi) Jabar yang meliputi seluruh kabupaten dan kota di Jabar.
SK Gubernur tentang UMPR atau UMP Jabar ditetapkan pada 30 November 2023 lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Tertera untuk wilayah Ciayumajakuning, Indramayu yang tertinggi.
Jika UMK Indramayu, dari lima daerah di Ciayumajakuning yang tertinggi, terendah adalah UMK Kuningan.
Berikut daftar UMK untuk Wilayah Ciayumajakuning :
1. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
2. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
3. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
4. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
5. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
Seperti diketahui Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengeluarkan SK Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minumum Regional atau Upah Minimum Provinsi (UMR atau UMP) untuk Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2024.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam daftar UMR (UMP) Jabar, tertinggi adalah Kota Bekasi dan terendah adalah Kota Banjar.
Secara umum ada kenaikan, namun tipis, rata-rata 1 sampai 3 terendah. Berikut UMR atau UMK tahun 2024 di Jabar selain wilayah Ciayumajakuning seperti dikutip dari portal resmi Pemprov Jabar, Senin 22 Januari 2024 :
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
18. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
19. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
20. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
21. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
22. Kota Banjar (Rp2.070.192).***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.