SUARA CIREBON – Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengeluarkan Surat Keputusan Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minumum Regional atau Upah Minimum Provinsi (UMR atau UMP) untuk Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2024.
SK Gubernur Jabar tentang UMR atau UMP Jabar meliputi seluruh kabupaten dan kota di Jabar ditetapkan pada 30 November 2023 lalu dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam daftar UMR (UMP) Jabar, tertinggi adalah Kota Bekasi dan terendah adalah Kota Banjar.
Secara umum ada kenaikan, namun tipis, rata-rata 1 sampai 3 terendah. Berikut UMR atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2024 di Jabar dikutip dari portal resmi Pemprov Jabar, Senin 22 Januari 2024 :
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.