SUARA CIREBON – Lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) dilarang jadi lokasi kampanye. Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada mengatakan, KPU telah menetapkan beberapa tempat di Kabupaten Majalengka dilarang menjadi lokasi kampanye peserta Pemilu 2024.
Lapangan GGM yang berlokasi di pusat kota, jalan KH Abdul Halim menjadi salah satu tempat yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye pada Pemilu 2024.
“Lapangan Gelanggang Generasi Muda atau GGM termasuk dalam daftar empat yang tidak boleh dipergunakan untuk kampanye berdasarkan Keputusan KPU Nomor 452 tahun 2023,” ungkap Dede Rosada, Selasa, 23 Januari 2024.
Selain lapangan GGM jelas Dede ada sejumlah tempat lainnya yang juga tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Area publik yang tidak diizinkan dipergunakan untuk kampanye antara lain, Taman Sejarah, Taman Raharja, Alun-alun Majalengka serta Lapangan eks Pasar Lama.
Semua area publik tersebut berdasarkan di pusat kota Majalengka atau di ruas jalan KH Abdul Halim. Sedangkan tempat lainnya yang juga tidak boleh menjadi tempat kampanye tersebar di beberapa daerah, termasuk tempat wisata yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau desa.
Dengan adanya ketentuan tersebut Bawaslu berharap peserta Pemilu dapat mematuhi. Bila kemudian ada pelanggaran lanjutnya, maka akan ada sanksi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan KPU.
“Kepolisian juga turut berperan dalam menjaga ketertiban, dengan tidak memberikan izin kepada peserta Pemilu yang berniat menggunakan tempat-tempat yang sudah disepakati tidak boleh menjadi lokasi kampanye,” jelasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.