SUARA CIREBON – Hukum sholat pakai kaos bergambar caleg dan cepres. Terlebih saat ini Indonesia tengah menuju perhelatan pemilu 2024.
Sebuah pesan berantai di grup WhatsApp (Grup WA) berisi narasi menarik dan sederhana soal hukum orang sholat mengenakan kaos bergambbar calon legislatif atau calon presidenh (caleg dan capres).
Pada narasi yang beredar di Grup WA, Sabtu, 3 Februari 2024, disebutkan soal hukum orang sholat dengan mengenakan pakaian dengan motif gambar dengan mengambil sumber tafsir dari Kitab Kifayatul Akhyar.
Begini bunyi narasi pesan berantai di Grup WA tersebut :
SHOLAT MEMAKAI KAOS BERGAMBAR CAPRES/CALEG
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة
Orang yang sholat memakai pakaian yang ada gambarnya (gambar apa saja termasuk gambar capres atau caleg), begitu juga ruku (mukena) yang bergambar atau yang modelnya tidak umum(seperti model pocongan atau kandang gajah) itu dihukumi makruh, sebab akan merusak konsentrasi sholat orang lain atau membuat sholat orang lain tidak khusu’. (Kitab Kifayatul akhyar).
Dari penjelasan di atas, ternyata hukum orang atau muslim yang sholat mengenakan pakaian dengan motif gambar seperti gambar caleg atau capres masuknya makruh.
Begitu juga dengan muslimah yang sholat mengenakan ruku dengan berbagai motif gambar, juga masuk kategori makruh hukumnya.
Hukum makruh, berupa larangan. Namun larangan itu tidak harus dijauhi karena pelakunya tidak diganjar dosa atau ancaman neraka.
Meski begitu, tetap saja, larangan itu berlaku sebagai larangan atau hal-hal yang patut untuk dihindari.
Sebab, dalam konteks kaos bergambar capres atau caleg, termasuk mukena dengan berbagai motif gambar, dikawatirkan bisa mengganggu konsentrasi orang lain yang juga sedang sama-sama menunaukan kewajiban sholat bagi muslim dan muslimah.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.