SUARA CIREBON – Puncak tahapan Pemili 2024 berupa pemungutan suara atau pencoblosan digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Dari seluruh tahapan Pemilu 2024, pemungutan suara atau pencoblosan merupakan tahap paling penting dan sangat menentukan.
Sebab, dengan pemungutan suara (pencoblosan) akan diperoleh hasil, siapa yang akan terpilih sebagai presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten serta anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat mau melakukan pencoblosan atau pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 :
– Kesempatan untuk memberikan suara kepada pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
– Pemilih mencoblos surat suara hanya dengan menggunakan paku yang telah disediakan, tidak boleh memberi suara dengan cara merobek/mengambil bagian dari surat suara atau menggunakan rokok.
– Pemilih tidak diperkenankan membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone/hp) berkamera/kamera di bilik suara.
– Pemilih sebelum mencoblos surat suara di bilik suara agar membuka lebar-lebar surat suara untuk memeriksa kemungkinan surat suara rusak, sehingga dapat meminta surat suara sebagai pengganti kepada Ketua KPPS hanya untuk 1 (satu) kali.
– Bagi pemilih tuna netra yang dapat membaca huruf braille, dapat menggunakan alat bantu (template) untuk surat suara DPD yang telah disediakan.
– Bagi pemilih yang membutuhkan bantuan dapat menggunakan pendamping sendiri atau petugas KPPS. Pendamping diwajibkan mengisi Model C3.
– Menjelaskan tata cara penggunaan alat bantu coblos tunanetra.
– Menjelaskan tata cara mencoblos dikaitkan dengan surat suara sah.
– Penjelasan alur pemberian suara yang dimulai penerimaan surat suara dari KPPS, menuju bilik suara, memasukan surat suara ke kotak suara dan mencelupkan jari tangan ke botol tinta.
– Penyampaian keberatan oleh saksi, Panitia Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau dan warga masyarakat.
– Pemilih wajib mencelupkan jari tangannya hingga mengenai seluruh bagian kuku pada botol tinta yang telah disediakan dan tidak boleh menghapus bekas tinta pada jari tangan dengan tisu/atau kain.
Demikian hal-hal penting di atas, bisa menjadi perhatian bagi calon pemilih yang akan menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara atau pencoblosan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.