SUARA CIREBON – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Raperda RTRW Kota Cirebon segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, pembahasan Raperda RTRW di tingkat panita khusus (pansus) telah selesai.
Raperda RTRW juga telah mendapat persetujuan Pemprov Jabar dan Kemendagri. Itu artinya, Raperda tersebut, akan secepatnya disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
Agus mengaku sudah komunikasi dengan pihak legislatif dan rencananya raperda tersebut akan disahkan minggu-minggu ini.
“Insyaallah minggu-minggu ini, tadi komunikasi dengan Pak Ketua DPRD ada waktu sekitar hari Rabu siang untuk paripurna,” ujar Agus Mulyadi, Senin, 26 Februari 2024.
Menurutnya, Raperda RTRW ini sudah memenuhi syarat untuk segera disahkan menjadi Perda. Karena sudah mendapat persetujuan substantif dari Pemprov Jawa Barat, dilanjut dengan dilakukanya ekspos ke pusat dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sehingga, secara materil poin-poin yang tercantum dalam Raperda RTRW tersebut, sudah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta di lapangan juga sudah selaras dengan kondis eksisting Kota Cirebon,” katanya.
RTRW yang tengah disusun saat ini, lanjut Agus, adalah pola pengaturan tata ruang di wilayah Kota Cirebon untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Yakni mengatur rencana tata ruang wilayah antara tahun 2023-2043.
Beberapa hal baru diatur dalam pola penataan ruang Kota Cirebon, di antaranya soal jalan layang di perlintasan sebidang jalur kereta api, serta rencana reklamasi teluk Cirebon di kawasan Pelabuhan. Serta perubahan status pola ruang kawasan Stadion Bima.
“Akhirnya Kota Cirebon bakal memiliki haluan navigasi penataan ruang yang baru, tinggal disahkan,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.