SUARA CIREBON – Sebanyak 11.433 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) sepanjang 2025. Sementara hingga September 2026, sekitar 8.000 calon PMI telah melakukan registrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pelindungan PMI Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan, data penempatan PMI 2026 belum dapat dihitung secara keseluruhan karena proses pendataan masih berlangsung.
“Yang tercatat di Sisko P2MI tahun 2025 itu sebanyak 11.433. Kemudian untuk calon PMI yang saat ini sudah melakukan registrasi di LTSA kita sekitar 8.000-an. Data 2026 masih berjalan karena belum akhir tahun, sehingga belum bisa kita hitung keseluruhan penempatannya,” ujar Novi, Rabu (30/9).
Tingginya jumlah warga yang bekerja ke luar negeri menjadi perhatian Disnaker, terutama terkait perlindungan PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kembali ke daerah asal.
Upaya perlindungan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, termasuk di tingkat desa, mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai ketentuan.
“Perlindungan itu mulai dari pra, proses penempatan, sampai purna PMI dan keluarganya. Dari sisi prapenempatan kita memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah dan desa, bagaimana cara aman bekerja ke luar negeri,” katanya.
Selain edukasi, Disnaker menyediakan LTSA sebagai tempat pelayanan administrasi bagi calon PMI sekaligus saluran pengaduan. Sepanjang 2026, tercatat 59 pengaduan PMI yang diterima Disnaker, meningkat dari 45 kasus pada 2025.
Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan pekerjaan, gaji yang tidak dibayarkan, sakit, hingga PMI meninggal dunia dan membutuhkan fasilitasi kepulangan.
“Untuk tahun 2026 ini sudah ada 59 yang melakukan pengaduan kepada kita. Tahun 2025 kemarin sekitar 45. Semuanya kita tangani, baik yang mengalami masalah pekerjaan, gaji tidak dibayar, sakit, meninggal dunia, maupun persoalan lainnya,” jelasnya.
Novi mengatakan, sebagian kasus yang ditangani berkaitan dengan PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses penanganan karena data dan keberadaan pekerja tidak tercatat secara resmi.
“Dari kasus yang kita tangani, rata-rata sekitar 40-an itu berangkat melalui jalur ilegal atau unprosedural. Ini yang menjadi perhatian kita. Kalau nonprosedural, penanganannya akan lebih sulit,” ungkapnya.
PMI asal Kabupaten Cirebon tersebar di sejumlah negara tujuan, antara lain Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea. Sementara untuk kawasan Timur Tengah, penempatan pekerja domestik masih dibatasi karena kebijakan moratorium.
Dari sisi sektor pekerjaan, sektor domestik masih menjadi salah satu yang dominan. Namun, Disnaker mencatat adanya kecenderungan peningkatan penempatan pada sektor formal dan manufaktur.
“Kalau kita lihat dari klusternya, domestik masih dominan, tetapi sekarang mulai berubah. Dulu perbandingannya bisa sekitar 70 banding 30, sekarang sudah mulai mendekati 60 banding 40. Artinya, pekerja kita di sektor formal dan manufaktur mulai semakin banyak,” katanya.
Dalam menangani persoalan PMI, Disnaker Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI, P4MI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Luar Negeri, dan kepolisian, termasuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Disnaker mengimbau masyarakat memastikan legalitas proses pemberangkatan sebelum bekerja ke luar negeri dan tidak tergiur tawaran melalui jalur cepat atau nonprosedural.
“Preventif yang kita lakukan adalah memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat, jangan berangkat secara ilegal. Kalau berangkat nonprosedural, nanti ketika terjadi masalah kita juga sulit membantu,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















